Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Nasabah Jumbo Diterima, Momentum Ubah Struktur Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mendapatkan data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI).

Bisnis.com, JAKARTA –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mendapatkan data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI).

Data-data tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pemilik rekening apakah sudah sesuai dengan jumlah harta atau aset yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau sama sekali belum pernah masuk dalam database perpajakan.

Apalagi adanya informasi tersebut juga menunjukan pasca pengampunan pajak, masih banyak harta milik WP asal Indonesia yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan bahwa semua lembaga keuangan akan melaporkan informasi rekening keuangan tahun pajak 2018 ke Ditjen Pajak secara elektronik pada April tahun ini.

"Selanjutnya bulan September 2019, kami akan mempertukarkan dengan lebih dari 90 yurisdiksi secara resiprokal," ungkap John kepada Bisnis, Kamis (14/3/2019).

John tak menjelaskan secara rinci berapa harta milik WP asal Indonesia yang masih disimpan di luar negeri. Namun demikian, dalam catatan Bisnis, laporan milik McKinsey yang mengestimasi kekayaan WNI di luar negeri mencapai US$250miliar atau berada di kisaran Rp3.250 triliun sering dijadikan rujukan oleh pemerintah.

Dengan gambaran tersebut, jika dibandingkan dengan total harta WP asal luar negeri yang dideklarasikan saat tax amnesty beberapa waktu lalu yakni senilai Rp1.036,76 triliun, gap antara potensi harta milik WNI di luar negeri dengan jumlah harta yang telah dideklarasikan sebanyak Rp2.213,24 triliun.

Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati mengungkapkan, adanya gap dalam pengungkapan harta menunjukan bahwa harta dalam bentuk rekening tersebut belum disampaikan atau dilaporkan saat pelaporan SPT maupun implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty.

Namun demikian, Leli cukup optimis, seiring dengan berjalannya waktu, jumlah informasi atau rekening nasabah WP yang sebelumnya menyimpan hartanya di luar negeri akan terus bertambah. Apalagi, dari sisi kuantitas jumlah yurisdiksi yang akan mempertukarkan informasi keuangan dengan otoritas pajak akan terus meningkat.

Sebagai contoh, tahun lalu Ditjen Pajak telah mengirimkan informasi ke data ke 54 negara dan menerima data atau informasi keuangan dari 64 negara. Tahun ini pemerintah akan mengirimkan informasi keuangan ke 81 negara mitra dan menerima informasi dari 94 negara.

“Namun demikian, kami harus melakukan kerahasiaan atas informasi yang diterima,’ jelasnya.

Harta jenis keuangan kas atau setara kas merupakan jenis harta yang paling banyak dideklarasikan saat pengampunan pajak yang berakhir 2017 lalu. Dari total deklarasi harta sebanyak Rp4.884,26 triliun, 33,8% atau sekitar Rp1.650,87 triliun berssal dari kas setara kas. Angka ini lebih tinggi dibandingkan aset dalam bentuk investasi dan surat berharga yang mencapai 24,75% atau Rp1.208,8 triliun.

Adapun sampai dengan 11 Maret WP, jumlah lembaga keuangan yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 6.378 dengan rincian 6.143 merupakan lembaga keuangan pelapor dan 235 lembaga keuangan non pelapor.

Pakar Pajak DDTC Darussalam mengungkapkan, kehadiran ribuan triliun data keuangan tersebut menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk merombak struktur penerimaan pajak. Menurutnya, struktur penerimaan pajak saat ini masih sangat timpang, pasalnya penerimaan PPh orang pribadi atau OP masih lebih rendah dibandingkan dengan PPh badan.

Padahal, di negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) penerimaan PPh OP jauh lebih besar dibandingkan dengan PPh korporasi. Artinya, data hasil pertukaran informasi keuangan tersebut, bisa menjadi alat bagi Ditjen Pajak untuk menguji kebenaran SPT WP OP yang selama ini masih lebih rendah dibandingkan dengan PPh badan.

“Salah satu hal untuk mendorong kepatuhan WP di negara yang menganut self assessment  adalah data yang valid. Karena dengan data tersebut otoritas pajak dapat menguji kebenaran SPT WP yang dilaporkan,” ungkapnya.

Darussalam menyarankan, untuk mengoptimalkan data atau informasi keuangan yang diterima dari negara peserta pertukaran informasi, Ditjen Pajak perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menganalisis data keuangan tersebut ke masing-masing profil SPT WP misalnya sudah dilaporkan atau belum. Kedua, jika belum dilaporkan dihimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan menyelesaikan konsekuensi pajaknya.

Namun demikian, jika himbauan tersebut tidak ditanggapi oleh WP tersebut, maka terbuka kemungkinan, WP yang bandel bisa saja diperiksa dengan segala bentuk konsekuensinya. “Termasuk konsekuensi dilanjutkan ke pemeriksaan bukti permulaan dan bisa juga dilanjutkan ke penyidikan tindak pidana perpajakan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper