Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR: Impor Pangan Semrawut, Mengelola Risiko Revolusi Industri 4.0

Berita mengenai permasalahan tata kelola impor pangan sertapengelolaan risiko revolusi industri 4.0 menjadi sorotan media massa hari ini, Kamis (14/3/2019).
Bahan pangan.
Bahan pangan.

Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai permasalahan tata kelola impor pangan serta pengelolaan risiko revolusi industri 4.0 menjadi sorotan media massa hari ini, Kamis (14/3/2019).

Berikut ringkasan topik utama di sejumlah media nasional:

 Impor Pangan Semrawut. Permasalahan tata kelola impor pangan di Indonesia yang tidak kunjung tuntas hingga saat ini mengindikasikan adanya kesemrawutan yang terjadi di sektor tersebut. (Bisnis Indonesia)

Mengelola Risiko Revolusi Industri 4.0. Ambisi Indonesia untuk mencecap tambahan pertumbuhan ekonomi 1%—2% per tahun dari hasil revolusi Industri 4.0 dinilai menyimpan risiko yang besar bagi neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan. (Bisnis Indonesia)

Kuota Siap Ditambah. Permintaan sukuk ritel seri SR-011 telah mencapai 72% per 13 Maret 2019, atau 8 hari sebelum tenggat waktu habis masa penawaran. (Bisnis Indonesia)

Menggugah Lebih Banyak BUMN Tbk. Sudah lebih dari 5 tahun tidak ada badan usaha milik negara (BUMN) yang melantai di Bursa Efek Indonesia. Padahal, aksi go public disebut membawa dampak positif bagi korporasi pelat merah. (Bisnis Indonesia)

Perlu Revisi Peraturan Pajak. Rasio penerimaan pajak atau tax ratio Indonesia sejauh ini memang masih belum optimal. Padahal keberadaan basis pajak tersebut amat penting untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak. (Kontan)

Pertamina Memborong Minyak Lokal. Ikhtiar pemerintah menekan ketergantungan impor minyak terus dirintis. Salah satu upayanya, PT Pertamina terus didorong untuk memborong minyak produksi lapangan minyak lokal. (Kontan)

Penerapan Pajak E-Commerce Menunggu Aturan Teknis. Pungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) akan berlaku mulai 1 April 2019. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu aturan teknis, yakni peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper