Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji PNS Akan Dipangkas Untuk Tabungan Perumahan

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) sudah ditunjuk, kini tinggal menunggu pelantikkan dan operasionalnya. Skema ini akan menggantikan Tabungan Perumahan dengan aturan yang baru pula.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) sudah ditunjuk, kini tinggal menunggu pelantikkan dan operasionalnya. Skema ini akan menggantikan Tabungan Perumahan dengan aturan yang baru pula.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Adang Sutara mengatakan, aturan pemotongan gaji dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai sasaran skema, yang sebelumnya tertera di Keputusan Presiden nomor 14 tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Keppres tersebut, potongan gaji PNS berupa nominal dengan perincian Golongan I Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp7.000, dan Golongan IV Rp10.000 per bulan. Sedangkan, dalam BP Tapera akan dipotong dengan persenan.

“Kalau BP Tapera dipotongnya per persentase 3% dari penghasilan PNS rencananya. Nanti 2,5% dari gaji, 0,5% dari pemerintah. Ini diatur dalam RPP penyelenggaraan Tapera, dan posisinya sudah di Sekneg. Tinggal dimajukan ke presiden, tapi masih ada koreksi sedikit dari Kemenkeu, terkait dengan integrasi dana FLPP ke BP Tapera, terkait pengaturan pengalihannya, jadi untuk PNS mau diintegrasikan,” paparnya.

Lantaran Bapertarum sudah dibubarkan, dana potongan gaji PNS yang masih dipotong setiap bulannya masuk ke kas negara, tidak dialirkan kemanapun, tapi tersimpan untuk jika suatu saat dikeluarkan dan dipindahkan ke BP Tapera.

“Kas negara ini untuk menyimpan sementara, tidak digunakan untuk hal lain, nanti kalau BPTapera aktif itu akan dialirkan ke sana. Sebetulnya itu kan dikembalikan ke peserta sebagai saldo awal,” imbuhnya.

Selain untuk PNS, BP Tapera rencananya juga akan disediakan untuk seluruh masyarakat berpenghasilan. Tujuh tahun pertama, wajib untuk masyarakat yang penghasilannya minimum upah regional, diutamakan PNS, BUMN, dan BUMD.

“Setelah tujuh tahun semua masyarakat boleh ikut dengan penghasilan lebih dari UMR. Sedangkan, yang di bawah UMR siftanya sukarela. Jadi semua kembali lagi menunggu pelantikkan dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper