Regulator Kawal Harga Tiket Pesawat

Sektor penerbangan nasional menyita perhatian publik pada awal 2019 dikarenakan polemik masyarakat terkait dengan harga tiket penerbangan yang dinilai terlalu tinggi dan penerapan bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC).
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Sektor penerbangan nasional langsung menyita perhatian publik pada awal 2019. Penyebabnya adalah polemik masyarakat terkait dengan harga tiket penerbangan yang dinilai terlalu tinggi dan penerapan bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC).

Faktanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selalu memantau pergerakan harga tiket pesawat setiap hari. Regulator penerbangan nasional ini telah menjamin operasional penerbangan nasional berlangsung dengan selamat, aman dan nyaman dengan tarif yang rasional sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti memastikan harga tiket yang dijual oleh maskapai nasional sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Sampai saat ini belum ada aturan yg dilanggar oleh maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat," kata Polana.

Memang, penentuan harga tiket pesawat tidak seperti komoditas dagang yang lain. Bisa dibilang industri ini memiliki cara yang unik.

Tingkat harga tiket pesawat sangat berfluktuasi dibandingkan dengan dengan moda transportasi lain. Hal ini karena sifat bisnis penerbangan yang sangat fluktuatif.

Di sisi lain, soal bagasi tercatat, maskapai berbiaya rendah atau layanan minimum (no frills) dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat terhadap penumpang. Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ditjen Hubud memberikan syarat, bahwa maskapai yang hendak menerapkan bagasi berbayar harus membuat perubahan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan penumpang untuk kelancaran operasional dilapangan. Terdapat sejumlah prosedur yang harus dilakukan maskapai sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Polemik harga tiket mahal dinilai merupakan dampak dari masyarakat yang sudah terlanjur terbiasa menikmati harga yang murah dari maskapai LCC. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai biasanya masyarakat membeli tiket dengan harga murah atau sedang diskon, tetapi akhir-akhir ini maskapai menetapkan tarif mendekati harga keekonomian.

"Tarif tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat sebenarnya tidak ada yang melanggar aturan. Setelah kami cermati tidak ada satu airline pun yang melanggar tarif batas atas dan bawah dan peraturan UU tidak ada yang dilanggar," kata Alvin yang juga sebagai anggota Ombudsman RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper