Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah WP Orang Kaya Wajib SPT Naik Signifikan

Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak meningkat signifikan dibandingkan jenis WP lainnya.
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melesat dibandingkan dengan jenis WP lainnya. 

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyebut bahwa kenaikan jumlah WP OP wajib SPT yang signifikan itu merupakan implikasi dari meningkatnya kepatuhan WP maupun upaya intensifikasi yang digalakkan selama ini.
 
"Hanya, seberapa besar dampak masing masing aktivitas tersebut, nanti akhir Maret [2019] setelah seluruh SPT masuk, baru bisa kami lakukan secara komprehensif," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (10/3/2019).
 
Dalam catatan Bisnis, tahun ini, pemerintah menargetkan kepatuhan formal sebanyak 85% atau 15,5 juta dari jumlah WP yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta. Jumlah ini lebih rendah dari rencana sebelumnya yang sebanyak 18,5 juta WP.
 
Dari jumlah tersebut, total WP OP sebanyak 3,2 juta atau tumbuh 33,3%, setara dengan sekitar 800.000 WP, dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 2,4 juta.
 
WP orang pribadi merupakan kumpulan WP berpendapatan menengah sampai dengan WP super kaya pemilik korporasi yang menurut kajian Bank Dunia sekitar tiga tahun lalu, menikmati pertumbuhan ekonomi selama beberapa waktu terakhir.
 
Dari sisi kepatuhan, kepatuhan WP OP selama lima tahun jauh di bawah rata-rata jenis WP lainnya, yakni di angka 48,8%. Hal serupa juga terjadi pada kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak, yang kurang dari 1% pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper