Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Energi Baru Terbarukan : Kontrak PPA 2017 Diberi Tenggat hingga Juni 2019

Para pelaku 70 proyek pembangkit hijau yang telah meneken kontrak jual beli Power Purchase Agreement (PPA) pada 2017 diberikan tenggat untuk menuntaskan pendanaan (financial close) hingga Juni 2019 supaya tidak diterminasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya mempercepat penerbitan seluruh izin yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Sungai Kayan./Kemendagri
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupaya mempercepat penerbitan seluruh izin yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTA Sungai Kayan./Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA -  Para pelaku 70 proyek pembangkit hijau yang telah meneken kontrak jual beli Power Purchase Agreement (PPA) pada 2017 diberikan tenggat untuk menuntaskan pendanaan (financial close) hingga Juni 2019 supaya tidak diterminasi.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Harris mengatakan sejumlah pelaku proyek sudah mulai menjalin komunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) supaya bisa memperoleh pendanaan melalui Pembiayaan Infrastruktur non-APBN (PINA). Namun, memang masih ada proses selanjutnya yang harus dilakukan supaya proyek itu bisa dibiayai.

Harris menekankan memang menjadi kebijakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), untuk memutuskan dan memberikan kebijakan tersendiri bagi proyek yang sudah meneken PPA tetapi belum menuntaskan pendanaan.

“Kalau kontrak 2017-2018 belum kelar, 2018—2019, belum kelar masih belum ada kejelasan PLN juga punya kebijakan sendiri. PLN memberikan tenggat hingga Juni 2019,”katanya kepada Bisnis Minggu (3/3/3019).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air Riza Husni menyebut, dari total 70 proyek yang melakukan PPA pada 2017, 48 diantaranya merupakan PLTMH. Bahkan dari mayoritas proyek PLTMH, 37 diantaranya belum bisa memenuhi pendanaan.

Menurut Riza, pemerintah beralasan bahwa proyek itu tidak bisa memperoleh pendanaan karena proposal studi kelayakan yang kurang baik. Padahal, jelas dia, pemerintah sendiri yang mengebut agar swasta segera meneken PPA, kendati proyek itu memang belum matang.

Di sisi lain, pihak swasta yang serius terlibat membangun dihalangi oleh pemerintah dengan aturan yang menghambat investasi.

“Kalau sampai itu diputus, berarti pemerintah tidak bisa membanggakan proyek EBT. Pemerintah maunya semua BUMN. Kalau swasta apalagi lokal ingin ikut partisipasi, Selalu dijegal aturan yg sulit. Pemerintah kurang paham bahwa untuk proyek seperti pltmh , swasta bisa kerjakan lebih efesien Dan lebih murah,”katanya.

Sebelumnya, Direktur Bisnis Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan dari 36 proyek PPA yang dalam persiapan FC, terdapat tambahan 10 proyek yang telah efektif tercatat untuk menyelesaikan pendanaan, sedangkan sisanya sebanyak 26 proyek belum efektif lantaran belum menyerahkan jaminan sebesar 10%, jaminan penawaran 1%, serta financing partner.

"Jadi saat ini ada 10 proyek dengan total berkapasitas 71,9 MW. Mayoritas merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro yang efektif Financial Close (FC),"katanya.

BUMN setrum itu juga melakukan mediasi dengan mengundang sejumlah penyokong dana untuk proyek hijau supaya sejumlah proyek pembangkit EBT tidak diterminasi.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur PT PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan kesempatan pembiayaan berasal dari TLFF serta skema Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) dari Bappenas sebagai pembiayaan ekuitas proyek infrastruktur dan proyek strategis yang layak dari sisi keuangan dan komersial kepada sektor swasta dan BUMN.

“Ada 9 proyek yang dilakukan pendalaman, PLN memberi kesempatan, yang tidak bisa di bantu diterminasi. Yang diberi kesempatan karena pemelihat nyandang dana melihat ada prospek yang bisa dibantu pendanaannya,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper