Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Kejar Setoran 12,5 Juta SPT Sampai Akhir Maret 2019

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mesti merealisasikan target kepatuhan formal Wajib Pajak yang mencapai 15,7 juta SPT.
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diburu waktu untuk merealisasikan target kepatuhan formal Wajib Pajak yang mencapai 15,7 juta SPT.

Sampai Sabtu (2/3/2019), penyampaian SPT masih di angka 3,2 juta.
 
Namun, meski harus mengejar 12,5 juta SPT tahunan dalam waktu kurang dari sebulan, pemerintah cukup optimistis target rasio kepatuhan sebanyak 85% dari 18,5 juta Wajib Pajak (WP) bisa terealisasi.
 
“Tumbuh 20,5% dari tahun lalu. Hampir 90%, semuanya menggunakan e-Filing. Kami sangat menyambut dengan baik,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan, seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (4/3).
 
Otoritas pajak telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan WP. Akhir pekan lalu, Kemenkeu menyelenggarakan kampanye penyampaian STP Tahunan Orang Pribadi secara serentak melalui unit vertikalnya di seluruh Indonesia dalam acara Spectaxcular 2019.
 
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat WP agar membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2019. 
 
Robert mengklaim, dilihat dari beberapa aspek, antusiame masyarakat dalam menyampaikan laporan pajak tahunan semakin baik dari tahun ke tahun.
 
“Kami tak berhenti memikirkan pelayanan dan kemudahan yang lebih baik lagi dalam memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melapor pajak dengan baik,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper