Komitmen terhadap Program Keamanan Penerbangan Nasional, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Musnahkan Prohibited Items Sitaan

Sebagai salah satu objek vital nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, operasional Bandar Udara terikat terhadap sejumlah aturan, terutama dalam segi keamanan dan keselamatan, dalam hal ini adalah keamanan dan keselamatan penerbangan.

MANGUPURA – Sebagai salah satu objek vital nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, operasional Bandar Udara terikat terhadap sejumlah aturan, terutama dalam segi keamanan dan keselamatan, dalam hal ini adalah keamanan dan keselamatan penerbangan.

Kegiatan transportasi udara yang membutuhkan standar keselamatan dan keamanan yang ekstra, diatur oleh berbagai aturan, baik peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga internasional, maupun oleh Pemerintah Indonesia sendiri.

Dalam sejumlah dasar hukum yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan, terdapat sejumlah aturan yang secara spesifik mengatur tentang barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam, dianggap termasuk dalam kategori prohibited items karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, terus menerus berkomitmen dalam memastikan kondisi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain melakukan sosialisasi dan kampanye kepada pengguna jasa Bandar Udara dengan menggandeng sejumlah komunitas Bandar Udara, manajemen Bandar Udara melalui unit Airport Security Department juga menerapkan secara tegas aturan tentang pembatasan prohibited items ke dalam pesawat udara. Benda-benda yang dibawa oleh penumpang, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dilakukan penyitaan sebelum dapat dibawa masuk ke dalam badan pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang terlarang yang dilakukan pada Rabu (27/2) di Posko Keamanan Terpadu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pemusnahan terhadap 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau cutter, dan pisau.

“Sebagai pengelola salah satu Bandar Udara tersibuk dan terpenting di negeri ini, tentunya keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi satu poin penting yang diperhatikan oleh manajemen,” ujar Co. General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto, dalam sambutannya.

Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017, benda terlarang berupa power bank dapat dimusnahkan setelah 3 bulan tidak diambil oleh pemiliknya, sedangkan untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya, dimusnahkan setiap sebulan sekali.

Dalam kategorinya sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya), pemusnahan power bank dan korek api dilakukan secara khusus di TPS limbah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar tidak mencemari lingkungan.

“Mengingat jumlah prohibited items tersita yang cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara berkesinambungan, harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa Bandar Udara,” lanjut Sigit.

Keselamatan dan keamanan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola Bandar Udara, maskapai, serta institusi komunitas Bandar Udara, melainkan juga menjadi tanggung jawab penumpang. Pengetahuan penumpang terkait ketentuan prohibited items sangat diperlukan dalam rangka menciptakan situasi penerbangan yang aman, selamat, dan nyaman.

Dalam aturan, power bank yang dibawa ke dalam pesawat udara harus disimpan sebagai bagasi kabin, bukan sebagai bagasi tercatat. Adapun kapasitas bank daya yang diizinkan adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. Untuk power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh, dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus dengan seizin maskapai penerbangan, serta hanya boleh sejumlah 2 unit per penumpangnya. Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 160Wh dan power bank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, sehingga harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal Bandar Udara.

Penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk benda tajam seperti gunting, pisau cutter, dan pisau lainnya, harus didaftarkan dalam bagasi tercatat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper