Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Sertifikat Halal Berlaku Tahun Ini, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Mulai tahun ini, produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bagaimana proses pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha?
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA -- Aturan wajib sertifikat halal bakal diimplementasikan mulai 17 Oktober 2019, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bagaimana sebenarnya proses sertifikasi halal yang mesti dilakukan pelaku usaha?

Saat ini, proses sertifikasi halal masih dilakukan di bawah kendali Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada delapan tahap yang harus dilalui sebuah perusahaan jika ingin mendapat sertifikat halal dari MUI.

Salah satunya adalah perusahaan membuat Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem itu mencakup penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen.

Namun, mulai 17 Oktober 2019, proses sertifikasi bakal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH bertindak sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku auditor, dan MUI sebagai pemberi fatwa halal.

Ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai UU JPH.

Pertama-tama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan LPH yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.

LPH kemudian melakukan tugasnya di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.

Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.

Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.

Kepala BPJPH Sukoso menerangkan saat ini, lembaganya masih menyiapkan sejumlah infrastruktur untuk menerapkan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, persiapan dilakukan dalam hal penerimaan pendaftaran produk halal.

“Insya Allah Maret atau April 2019 sudah uji coba Sistem Informasi Halal. Itu sistem yang meliputi pendaftaran, registrasi [produk agar mendapat label halal],” sebutnya kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper