Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi Geram Penangkapan Kapal Ikan Vietnam Dihalangi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut empat kapal ikan asal Vietnam yang ditangkap di laut Indonesia diduga menangkap ikan secara ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan informasi mengenai penangkapan empat Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna Utara saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Rachman
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan informasi mengenai penangkapan empat Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna Utara saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut empat kapal ikan asal Vietnam yang ditangkap di laut Indonesia diduga menangkap ikan secara ilegal. 

"Keempat kapal tersebut diduga mencuri ikan menggunakan alat tangkap trawl di Landas Kontinen Laut Natuna," kata Susi Pudjiastuti saat konferensi persi di Hotel Preanger, Bandung, Senin (25/2/2019) malam.

Susi menuturkan penangkapan  sempat terganggu oleh manuver kapal Pemerintah Vietnam yang mengawal kegiatan empat kapal pencuri tersebut.

“Peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2019 sekitar 07.40 WIB saat kapal milik TNI Angkatan Laut, bernama KRI TOM-357 melakukan patroli,” kata Susi.

Empat kapal Vietnam itu adalah BV 525 TS, dengan muatan ikan 1 (satu) palka; BV 9487 TS, dengan muatan ikan 2 (dua) palka; BV 4923 TS, dengan muatan ikan 1 (satu) palka; BV 525 TS, dengan muatan kosong. 

Selain menangkap empat kapal pencuri, KRI TOM-357 juga berhasil mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam yang melakukan manuver yang membahayakan kepada petugas TNI AL.

Saat itu, kapal VFRS bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menerobos masuk ke wilayah ZEE Indonesia dan melakukan manuver yang mengancam (hostile intent) dengan berupaya untuk menghalangi pengawalan empat kapal ikan pencuri. 

Namun, KRI TOM-357 berhasil menghindar dari manuver tersebut dan melanjutkan pengawalan empat kapal yang ditangkap ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut yang berada di Tanjung Pinang, Riau.

“Berdasarkan penelusuran, Vietnam Fisheries Resources Surveillance merupakan lembaga 

pemerintahan yang bergerak di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal (Ministry of Agriculture and Rural Development), Vietnam,” papar Susi.

Menurut Susi, VFRS merupakan satuan tugas non-militer yang bertanggung jawab untuk melakukan patroli, monitoring and surveillance, menindaklanjuti pelanggaran hukum serta inspeksi kegiatan perikanan di wilayah perairan di bawah jurisdiksi Vietnam. 

“Biasanya, lembaga itu berkoordinasi dengan Vietnam Navy, Vietnamese Coast Guard, dan Vietnam Border Defense Force,” kata Susi.

Mengecam Kapal Vietnam

Susi menuturkan VFRS tercatat memiliki 100 kapal pada tahun 2013 yang berfungsi untuk melakukan kontrol kegiatan perikanan dan menangkap kapal ikan asing yang masuk ke wilayah perairan Vietnam.

“Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kapal milik Vietnam yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal pencuri. Perbuatan ini jelas tidak dapat ditolerir dengan alasan alasan yang tertuang dalam aturan,” kata Susi.

Alasannya, Vietnam sebagai state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar Rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collision.

Kedua, perbuatan memotong haluan laju KRI TOM-357 menimbulkan resiko keselamatan jiwa  dari para awak kapal patroli KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugasnya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Ketiga, perbuatan Vietnam Fisheries Resources Surveillance Kiem Ngu 2142124  dan 214263 merupakan bentuk Obstruction of Justice (merintangi proses hukum) karena menghalangi KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal  73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” jelas Susi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper