Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Takut Tuntut Hak Konsumen ke E-Commerce!

Belum rampungnya aturan yang melindungi konsumen membuat konsumen harus berjuang sendirian dalam melindungi hak-haknya.
Ilustrasi e-commerce/CC0
Ilustrasi e-commerce/CC0

Bisnis.com, JAKARTA — YLKI mendorong agar masyarakat semakin aktif menuntut hak mereka sebagai konsumen. Pasalnya, belum ada aturan perlindungan hak konsumen yang kuat di tengah pertumbuhan penggunaan layanan digital.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, isu perlindungan konsumen dalam peringatan hari konsumen dunia masih sama yakni perlindungan konsumen dan ekonomi digital.

Belum rampungnya aturan yang melindungi konsumen membuat konsumen harus berjuang sendirian dalam melindungi hak-haknya.

"Konsumen sendiri yang harus aktif dalam melindungi haknya. Banyak aturan yang masih tertunda di tengah jalan," ucapnya kepada Bisnis, minggu lalu.

Sularsi memaparkan konsumen harus mengetahui ke mana dan oleh siapa datanya diambil. Konsumen juga harus berani mengadu jika ada penggunaan yang salah terhadap datanya.

Dia menegaskan, tanpa seizin konsumen atau sepengetahuan yang penuh, pelaku usaha tidak punya hak menggunakan data pribadi konsumen untuk kepentingan usahnya. Konsumen dapat menuntut pelaku usaha tersebut.

Oleh karena itu, Sularsi juga meminta pemerintah mempercepat aturan mengenai peraturan pemerintah mengenai perdagangan elektronik dan perlindungan data konsumen.

"Dalam 3 tahun tren digital ekonomi ini meningkat cukup pesat, pola konsumsi masyarakat berubah, tetapi pemerintah masih belum menentukan aturan baku. Konsumen harus berjuang sendiri," ujarnya.

Selain itu, isu perlindungan konsumen juga akan mencuat dari perdagangan lintas batas. Aturan yang berbeda antar negara dapat membuat konsumen menanggung biaya yang tidak disepakati sejak awal.

Contoh, konsumen membeli barang elektronik lewat platform marketplace internasional dan barang berasal dari China. Ketika masuk ke Indonesia, barang dikenakan cukai yang justru lebih mahal dari harga barang.

"Cukai tersebut siapa yang menanggung, konsumen harus mengetahui regulasi-regulasi cukai di Indonesia," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper