Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Revisi Soal Harga Acuan Jagung di Permendag No.58/2018, Ini Alasannya

Anggota Presidium Agriwatch, Dean Novel, yang juga seorang petani jagung di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah untuk segera merevisi Permendag No.58/2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. 
Petani mengupas biji jagung di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, Sabtu (5/1/2019)./ANTARA-Aswaddy Hamid
Petani mengupas biji jagung di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, Sabtu (5/1/2019)./ANTARA-Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Presidium Agriwatch, Dean Novel, yang juga seorang petani jagung di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah untuk segera merevisi Permendag No.58/2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. 

Revisi yang harus dilakukan terutama adalah terkait harga acuan untuk pembelian jagung, pasalnya, pada Permendag No.58/2018 tersebut harga acuan pembelian tertinggi dan terendah untuk komoditas jagung dinilai tidak sinkron dan berpotensi merugikan petani jagung.

"Permendag No.58/2018 ini sudah menjawab dirinya sendiri, kalau dia menghitungnya [harga acuan pembelian jagung] sudah salah," ujarnya saat di temui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pekan lalu.

Dean Novel menerangkan bahwa harga acuan pembelian jagung seperti yang diatur pada Permendag 58/2018 adalah terbagi menjadi lima tingkatan berdasarkan kadar airnya, sehingga harga acuannya berbeda beda setiap perbedaan kadar air yang terdapat pada jagungnya.

Pertama, harga acuan pembelian yang paling atas, yakni berdasarkan kadar air 15% seharga Rp 3.150/kg. Kedua, untuk kadar air 20% seharga Rp3.050/kg. Ketiga, kadar air 25% seharga Rp2.850/kg. Keempat, kadar air 30% seharga Rp2.750/kg.  Kelima, kadar air 35% seharga Rpp2.500/kg.

"Misalkan kita ambil harga yang paling rendah (kadar air 35% seharga Rp2.500/kg). Mari kita coba hitung konversi jagungnya, misalkan kita kalikan rendemennya 60% maka hasilnya itu Rp4.166, dan ini belum ditambah biaya produksi, transportasi dan keuntungan," ujarnya.

Sementara untuk harga acuan pembelian yang paling atas, dengan kadar air 15% seharga Rp3.150/kg. "Artinya apa? Kok kadar air paling bawah yang 35% membantah angka yang paling atas yakni kadar air 15% seharga Rp3.150/kg. Angka di Permendag ini antara atas sama bawah sudah salah salahan* ujarnya.

Selain itu, pada Permendag tersebut juga disebut kan bahwa acuan penjualan ke konsumen paling tinggi Rp4000/kg. Akan tetapi, dengan hitungan untuk harga acuan pembelian paling rendah saja, harga acuan pembeliannya sudah Rp4.166/kg, belum ditambah biaya produksi, transportasi, dan keuntungan.

"Jadi Permendag ini ngitungnya bagaimana. Saya mohon sekali biar tidak semakin ditertawakan banyak orang, dari pihak Kemenko mereview Permendag tersebut," ujarnya.

Dean Novel pun menilai apabila harga acuan pembelian tersebut tetap dipertahankan akan merugikan petani. Pasalnya, kata dia apabila menggunakan harga paling atas yakni kadar air 15% seharga Rp3.150/kg, akan membuat harga jagung tongkol hanya senilai Rp1000.

"Kalau harga jagung tongkol hanya Rp1.000 maka itu berarti kita mundur 8 tahun ke belakang alias tidak ada kesejahteraan petani," ujarnya.

Menurutnya revisi tersebut menjadi penting karena harga itu akan dijadikan Bulog untuk menyerap jagung petani. 

"Nah kalau itu dipaksakan, ketika Bulog menyerap jagung petani dengan harga Rp 3.150/kg, maka harga jagung ditingkat petani akan menjadi hanya sebesar Rp1000," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper