Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perspektif Fabby Tumiwa : Dominasi Konglomerat  di Proyek Energi Terbarukan

Potensi energi terbarukan di Indonesia terlalu banyak untuk dikuasai segelintir konglomerat. Ini adalah tantangan pemerintah untuk membuat kebijakan dan regulasi serta instrumen insentif yang mempertimbangkan tidak hanya akselerasi pengembangan pembangkit energi terbarukan yang berbiaya rendah, tetapi juga membuka peluang sebesar-besarnya bagi rakyat dan bisnis kecil untuk berpartisipasi dan mencicipi kue pembangunan untuk pemerataan.
Fabby Tumiwa - Sketsa
Fabby Tumiwa - Sketsa

Bisnis.com, JAKARTA – Pekan lalu, Bisnis Indonesia menurunkan berita tiga bank jumbo mendanai proyek pembangkit listrik hidro milik grup Salim. Pinjaman senilai 5,92 triliun ini akan dipakai untuk mendanai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini-Hidro (PLTMH). Hal ini menguak tren bisnis konglomerat yang mulai merambah ke sektor energi bersih atau energi terbarukan.

Selain Grup Salim, ada sejumlah konglomerat raksasa nasional mulai merambah ke bisnis energi terbarukan dalam beberapa tahun terakhir.

Sebut saja Sinar Mas Group yang masuk ke usaha pembangkit listrik sejak 2014 dengan membangun PLT Biomassa dari limbah kelapa sawit dan telah mulai merambah juga ke bisnis energi surya dan bahan bakar nabati.

Ada juga Barito Pacific dengan mengambil alih saham Star Energy, sebuah perusahaan pembangkit panas bumi terbesar di Indonesia dan menguasai hampir 40% dari 1.948 MW kapasitas pembangkit panas bumi yang beroperasi saat ini.

Konglomerat lain yang juga masuk ke bisnis energi terbarukan adalah Grup Kalla, yang telah cukup lama mengembangkan PLTA dan PLTMH. Grup Kalla saat ini mengelola PLTA Poso 1 dan 2 dan sedang bersiap mengembangkan Poso 3 yang diperkirakan beroperasi pada 2022/2023.

Jika beroperasi nanti, ketiganya akan memiliki kapasitas total sebesar 1.000 MW. Grup Kalla paling tidak memiliki portofolio proyek PLTA dan PLTMH sebesar 1.500 MW.

Kelompok bisnis Bakrie Brothers yang telah lama masuk ke bisnis pembangkitan listrik batu bara juga sudah merambah bisnis energi terbarukan dengan mulai mengembangkan pembangkit listrik panas bumi dan energi surya.

Medco Group yang memiliki bisnis inti di minyak dan gas bumi, juga mulai masuk ke bisnis panas bumi dengan menguasai PLTP Sarulla dan berencana mengembangkan PLT Surya.

Masuknya para konglomerat Indonesia ke bisnis energi terbarukan bukanlah sesuatu yang aneh. Kecenderungan serupa juga terjadi di banyak negara di dunia. Seiring dengan upaya untuk mengendalikan risiko perubahan iklim dan strategi mengurangi risiko akibat ketergantungan pada bahan bakar fosil, banyak negara secara agresif mengembangkan pembangkit energi terbarukan. Adanya target nasional dan ditambah berbagai insentif untuk energi terbarukan membuat pangsa pasarnya berkembang dan memunculkan berbagai peluang bisnis.

Hasilnya, bisnis energi terbarukan menjadi bisnis triliunan dolar yang terus bertumbuh dan menarik investasi dari berbagai pihak.

Berdasarkan data Bloomberg New Energy Finance (BNEF, 2019), investasi energi bersih dunia tumbuh dari US$65 miliar pada 2005 menjadi US$332 miliar per tahun pada 2018. Selama 5 tahun terakhir, investasi energi bersih global berada di atas US$300 miliar.

Peluang ini juga dilihat oleh pebisnis dan konglomerat domestik yang perlahan mulai melakukan diversifikasi bisnisnya, masuk ke bisnis pembangkit listrik energi terbarukan. Adanya tren global yang mulai menjauhi pembangunan pembangkit bahan bakar fosil, khususnya PLTU batu bara, semakin membuat bisnis energi terbarukan terlihat lebih menarik.

Di Indonesia, bisnis energi terbarukan mulai dilirik sejak adanya target yang ambisius pada 2006, yang makin dikuatkan dengan lahirnya UU Energi pada 2007 dan PP tentang Kebijakan Energi Nasional pada 2014. KEN menargetkan energi terbarukan 23% dari bauran energi primer pada 2025 dan 25% pada 2030.

BELUM MAKSIMAL

Target energi terbarukan ini diadopsi oleh PLN dalam rencana pembangunan pembangkit listriknya. Dalam RUPTL 2018—2027, PLN merencanakan pembangunan 14,90 Gigawatt (GW) pembangkit energi terbarukan sampai dengan akhir 2027.

Dalam RUPTL 2019—2028 yang baru dirilis, pembangkit energi terbarukan direncanakan 16,70 GW terbangun hingga akhir 2028 untuk mencapai bauran energi terbarukan 23%. Tiga pembangkit dengan kapasitas terbesar yang direncanakan dibangun adalah PLTA dan PLTMH dialokasikan 9,50 GW, disusul PLTP 4,60 GW, lalu PLT biomassa 1,50 GW. Kajian Roadmap for Indonesia Power Sector: How Renewable Energy Can Power Java-Bali and Sumatra, yang dibuat IESR bersama Monash University dan Agora Energiewende, menunjukkan bahwa penetrasi energi terbarukan di sistem Jawa—Bali dan Sumatra dapat mencapai 43%, dua kali lebih tinggi dari yang direncanakan PLN pada 2027. Penetrasi yang tinggi ini tanpa membuat biaya penyediaan di kedua sistem tersebut naik dan kehandalan sistem tetap terjaga. Berdasarkan kajian, kapasitas pembangkit energi terbarukan di sistem PLN dapat dilipatgandakan minimal dua kali dari rencana penambahan kapasitas terpasang energi terbarukan yang ada dalam RUPTL 2019—2028. Artinya, potensi investasi energi terbarukan akan sangat besar apabila pemerintah ingin memacu pertumbuhannya dengan cepat.

Sejauh ini, PLN belum secara optimal mengembangkan energi terbarukan. Data IESR menunjukkan sepanjang 2015—2018, PLN hanya menambah 880 MW dari pembangkit energi terbarukan dari listrik swasta dan yang dibangun sendiri. Jumlah ini tentunya tidak sesuai dengan ambisi yang dicanangkan dalam KEN yaitu 4 GW—5 GW per tahun.

Rendahnya realisasi pembangkit energi terbarukan merupakan akibat dari perubahan regulasi yang dikeluarkan Menteri ESDM sejak 2017. Permen ESDM No. 1/2017 dipandang meningkatkan risiko bagi para pengembang energi terbarukan. Permen ESDM No. 12/2017 dan Permen ESDM No. 50/2017 yang mencabut feed in tariff (FiT) dan menetapkan harga jual listrik dari pembangkit listrik energi terbarukan 85% atau 100% dari Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) PLN di sistem setempat mendesak para pengembang energi terbarukan untuk menekan biaya investasi mereka serendah mungkin untuk membuat proyek dapat memenuhi ketentuan tersebut. Ini artinya, biaya modal dari investasi mereka harus sangat rendah untuk mendapatkan tingkat pengembalian (IRR) yang dikehendaki. Selain itu, ketiadaan skema project finance/non-recourse finance di perbankan domestik menyebabkan pembiayaan korporasi menjadi pilihan yang paling layak untuk membiayai proyek energi terbarukan.

Para pengembang energi terbarukan pada awalnya didominasi oleh investor domestik yang mengembangkan pembangkit skala kecil di bawah 10 MW, sebagian besar kesulitan beradaptasi dengan situasi ini. Kemampuan finansial yang terbatas membuat pengembang kecil kerepotan membiayai proyek-proyek selanjutnya karena aset-asetnya telah diagunkan kepada bank. Seiring dengan rezim harga listrik energi terbarukan berubah dari feed in tariff menuju BPP sebagai acuan, para pengembang domestik skala kecil tidak semua mampu mengakses sumber pendanaan yang berbunga rendah dari lembaga keuangan internasional dan domestik. Padahal, ini prasyarat untuk bisa membuat proyek energi terbarukan dengan harga listrik yang sesuai dengan regulasi saat ini.

Kondisi ini tampaknya memberi keuntungan bagi para konglomerat untuk masuk lebih dalam ke bisnis energi terbarukan melalui proses akuisisi pengembang lokal yang telah memiliki portfolio proyek yang menjanjikan, tetapi mengalami kesulitan membiayai proyeknya. Para konglomerat ini tidak sulit mengakses pendanaan dalam dan luar negeri karena mempunyai aset dan nama besar yang bisa menjadi penjamin. Mereka juga memiliki kemampuan untuk modal awal yang cukup untuk membangun keahlian, mengembangkan proyek dengan standar internasional, dan mengakses teknologi yang tersedia di pasar.

Kehadiran para konglomerat di bisnis energi terbarukan sepertinya bisa berdampak positif terhadap upaya pemerintah dan PLN mengembangkan energi terbarukan skala besar. Walaupun demikian, kehadiran mereka juga dapat mengancam pengembang kecil skala UKM yang terbatas modal, keahlian, dan teknologi. Dengan adanya kebijakan dan regulasi yang menciptakan kondisi yang lebih menguntungkan pengusaha energi terbarukan skala besar, bisa jadi justru menciptakan penguasaan di sektor energi terbarukan oleh para konglomerat tersebut, yang berpotensi mendikte kebijakan dan regulasi pada masa depan yang justru kurang berpihak pada pengembang kecil.

Potensi energi terbarukan di Indonesia terlalu banyak untuk dikuasai segelintir konglomerat. Ini adalah tantangan pemerintah untuk membuat kebijakan dan regulasi serta instrumen insentif yang mempertimbangkan tidak hanya akselerasi pengembangan pembangkit energi terbarukan yang berbiaya rendah, tetapi juga membuka peluang sebesar-besarnya bagi rakyat dan bisnis kecil untuk berpartisipasi dan mencicipi kue pembangunan untuk pemerataan.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (25/2/2019)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper