Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Minta Masalah Sampah Ditangani Secara Terpadu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa penanganan sampah di Indonesia harus melibatkan semua jajaran pemangku kepentingan.
Sejumlah anggota Polda NTB membersihkan sampah di pinggiran pantai saat aksi bersih pantai di Tanjung Karang, Mataram, NTB, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Sejumlah anggota Polda NTB membersihkan sampah di pinggiran pantai saat aksi bersih pantai di Tanjung Karang, Mataram, NTB, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa penanganan sampah di Indonesia harus melibatkan semua jajaran pemangku kepentingan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan tantangan pengelolaan sampah dengan pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat akan berakibat meningkatnya volume dan jenis sampah, selain hadirnya karakteristik sampah yang semakin beragam.

“Tantangan tersebut harus dihadapi dengan langkah sistematis dan kerja kolaboratif dalam semangat gotong royong,” tuturnya melalui keterangan resmi, Minggu (24/2/2019).

Dalam kesempatan tersebut Siti menyampaikan perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah yang dibuang ke laut, terutama sampah plastik.

Dia menjelaskan sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya bagi manusia dan satwa karena mengganggu kesehatan apabila debris masuk kedalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan (food chain).

“Untuk itu dengan Perpres 83/2018 Pemerintah bertekad untuk kita bersama dapat mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” lanjutnya.

Di mana dia menyampaikan pemerintah  menetapkan target untuk sampah dikelola 100% pada tahun 2025, dengan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.

Angka pengurangan sampah sebesar 30% memberikan makna bahwa paradigma pengelolaan sampah memberikan titik tekan pada kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).

Selanjutnya, sebagai amanat dari Perpres nomor 97/2017, Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah paling lama dalam waktu satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Setiap daerah diharuskan membuat perencanaan pengurangan dan penanganan sampah di daerahnya masing-masing.

“Sampai dengan Januari 2019, tercatat baru 308 kabupaten/kota dan 15 Provinsi yang telah menyelesaikan dokumen Jakstrada,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan dana bantuan biaya layanan pengelolaan sampah (BLPS) sesuai dengan amanat Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan  pemberian dana BLPS ini akan melibatkan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Skema pemberian dana ini akan melalui persetujuan dari KLHK.

“Alokasi dana bantuan BLPS itu diusulkan oleh Menteri LHK kepada Menteri Keuangan dan besaran maksimal dana bantuan BLPS yang berasal dari APBN itu adalah Rp500.000 per ton sampah,” kata Sri Mulyani, Kamis (21/2).

Siti menjelaskan konsep Pemanfaatan sampah sebagai sumber energi adalah suatu paradigma baru yang mengatakan bahwa sampah, bukan barang buangan yang tidak bernilai. Konsep ini memungkinkan transformasi sampah menjadi energi yang berguna bagi masyarakat luas dan dapat meningkatkan nilai ekonomis sampah.

Skema tersebut sudah dilakukan dengan bantuan Pemerintah  Kerajaan Denmark melalui Environmental Support Programme Phase 3 (ESP3) yakni membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan Teknologi Landfill Gas (LFG) di kawasan TPA Jatibarang.

“Fasilitas PLTSa di TPA Jatibarang ini kedepan akan menghasilkan listrik sebesar 800 KW, menurunkan emisi GRK sekitar 6.000 ton CO2e/tahun serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dari sampah dan air serta menciptakan lapangan kerja hijau,” tutur Siti.

Skema proyek ini ini juga didukung pemerintah dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 35/2018 di mana dalam Perpres tersebut Kota Semarang ada 12 kota yang ditetapkan dalam percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

12 kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Palembang dan Manado.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper