Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasca Penyegelan Kapal Pembangkit, PLN Pastikan Listrik Sulut-Go Tidak Padam

PLN menyatakan bahwa sistem kelistrikan Sulut-Go dalam keadaan aman dan tidak ada defisit yang terjadi.
Teknisi memasang jaringan kelistrikan/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Teknisi memasang jaringan kelistrikan/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Perusahaan Listrik Negara (persero) menyampaikan kepada pelanggan PLN wilayah Sulawesi Utara-Gorontalo bahwa sistem kelistrikan Sulut-Go dalam keadaan aman dan tidak ada defisit yang terjadi.

Ungkap GM PLN UIW Suluttenggo Christyono mengatakan saat ini Daya Mampu Sistem interkoneksi Sulut-Go yakni sebesar 367.95 Mega Watt, diperkirakan beban puncak Malam ini sebesar 338 Mega Watt.

"Malam ini alhamdulillah tidak terjadi defisit, jadi bisa kami pastikan dari sistem aman dan tidak ada pemadaman,"ungkapnya melalui keterangan resmi Minggu (24/2/2019)

Perseroa dan pihak bea cukai katanya telah menemukan solusi terkait masalah administrasi penyegelan yang terjadi di kapal pembangkit listrik Amurang.

"Alhamdulillah sudah kami temukan solusi bersama, kami sampaikan terimakasih banyak untuk semua pihak yang membantu khususnya Direktorat Jendral Bea Cukai untuk kerjasamanya dalam penyelesaian masalah administrasi ini,"jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pengoperasian kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz berkapasitas 120 Megawatt (MW) yang berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara disegel oleh Bea dan Cukai. Penyegelan tersebut dilakukan karena izin impor dari kapal itu sudah habis.

Akibat dari penyegelan tersebut, kapal pembangkit listrik yang disewa dari Pemerintah Turki ini belum bisa beroperasi sehingga berdampak terhadap sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara - Gorontalo yang akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW.

Oleh karenanya, semula direncanakan untuk dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper