Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Pagi Ini, Layanan e-Filing SPT Tak Bisa Digunakan

Pelaporan SPT tahunan secara online melalui DJP Online masih belum bisa dilakukan hingga Sabtu (23/2/2019) pagi.
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan dan pembuatan NPWP di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan SPT tahunan tampaknya harus bersabar. Pasalnya, layanan pelaporan SPT e-Filing via DJP online tak bisa diakses malam ini. 

Dalam keterangan yang diunggah melalui akun resminya, otoritas pajak menyampaikan bahwa terkait pemeliharaan infrastruktur dan aplikasi pelaporan SPT,  aplikasi pelaporan SPT e-Filing melalui DJP Online tidak dapat diakses.
 
"Mulai pukul 20.00 WIB pada 22 Februari 2019 sampai dengan pukul 07.00 WIB pada 23 Februari 2019," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (22/2/2019).
 
Kendati demikian, Ditjen Pajak tetap mengimbau WP supaya melaporkan SPT lebih awal.
 
Apalagi, saat ini banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan WP. Sistem pelaporan bisa dilakukan secara online, jadi WP tak perlu repot-repot membawa dokumen kertas yang bisa menganggu efektivitas pelaporan.
 
Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaporkan SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu formulir 1721-A2, yang akan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan. Namun, jika belum mendapatkan formulir tersebut, para ASN bisa segera menghubungi bendahara atau bagian keuangannya.
 
Adapun WP karyawan diwajibkan membawa bukti potong dari pihak pemberi kerja saat akan melakukan pelaporan. Jika belum mendapatkannya, mintalah ke pihak yang memberi kerja.

Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.16/PJ/2016, pemotong wajib memberikan bukti potong ke pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper