Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Pesimis Aturan Baru FLPP Bisa Cepat Rampung

Aturan penerima FLPP dengan maksimal gaji 4 juta perbulan akan direvisi jadi 6 juta per bulan
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membuat pelonggaran aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Rencananya, Peraturan Menteri PUPR No.26/PRT/M/2016 dan Keputusan Menteri PUPR No.552/KPS/M/2016 akan melonggarkan batas penghasilan penerima bantuan dari sebelumnya Rp4 juta menjadi Rp8 juta. 

Adapun, PUPR menargetkan agar perubahan aturan tersebut bisa rampung dalam sepekan.

Namun, Sekjen DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lucida mengatakan pihaknya pesimistis kalau perubahan aturan tersebut bisa rampung cepat.

"Aturan kenaikan harga saja yang rencananya mau dinaikkan akhir Januari sampai sekarang belum ada kabar lagi, tapi kami dari pengembang sih menunggu saja," katanya kepada Bisnis, Kamis (21/2)

Totok melanjutkan, rencana melonggarkan batas gaji penerima bantuan ini memang awalnya ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), tentara nasional indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tapi diharapkan masyarakat juga bisa ikut merasakan manfaatnya.

"Kami tetap mengharapkan tetap bisa jadi cepat, karena dari pengembang sudah sangat terbuka dengan rencana perubahan aturan-aturan dari pemerintah," lanjutnya.

Adapun, untuk perhitungan secara detail, Totok mengatakan masih menyerahkan ke pihak Departemen Pembiayaan PUPR. Totok menjelaskan, nantinya tidak ada perubahan lain selain rentang gaji.

"Jadi, setahu saya, aturan yang lain tetap sama, untuk rumah tapak, rumah susun, tetap sama, cuma supaya bisa menjaring lebih banyak ASN, TNI, dan Polri yang rentang gajinya segitu [di atas Rp4 juta]," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper