Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sudah Pecat 32 PNS yang Terjerat Kasus Korupsi

Kementerian Perhubungan telah menindak tegas 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi.
Gedung Kemenhub/Eva Rianti
Gedung Kemenhub/Eva Rianti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi.

Sejak 2016 hingga 2018, sudah 32 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat akibat terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan menuturkan pihaknya selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat korupsi.

“Mereka diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/2/2019).

Pada 2016, Kementerian Perhubungan telah memberhentikan 3 PNS secara tidak hormat. Pada 2017 ada sebanyak 2 PNS, pada 2018 sebanyak 24 PNS, dan pada 2019 ini sudah ada 3 PNS yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.

Hal tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU No. 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil. 

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yan ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

“Sudah ada sekitar 31 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tegas Hengki.

Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaya memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. 

Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.

Kementerian Perhubungan akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penindakan tegas dengan korupsi. Akhirnya, tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut.

“Kami berkomitmen mendukung KPK, BPK dan lembaga pengawas lainnya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper