Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon Tarif dan Tambah Daya Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret

PT Perusahaan Listrik Negara (persero) memperkirakan realisasi diskon tarif dan tambah daya bagi pengguna kendaraan listrik bisa dimulai pada awal Maret 2019.
Mitsubishi i-MiEV berpose di depan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di BPPT. /MKKSI
Mitsubishi i-MiEV berpose di depan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di BPPT. /MKKSI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (persero) memperkirakan realisasi diskon tarif dan tambah daya bagi pengguna kendaraan listrik bisa dimulai pada awal Maret 2019.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman mengatakan biaya daya memang menjadi kewenangan perusahaan secara internal, akan tetapi pihaknya juga tetap harus menginformasikannya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Secara garis besar, dia menyebut, aturan itu sudah finalisasi dan sedang ditandatangani sejumlah direksi.

"Targetnya sampai akhir bulan ini bisa kita keluarkan. Jadi nanti 1 Maret sudah mulai berlaku juga,"katanya, Rabu (20/2/2019).

Adapun, nantinya untuk memperoleh diskon tarif dan tambah daya ini, pengguna kendaraan listrik harus melaporkannya kepada PLN dengan melampirkan sejumlah bukti seperti SIM, STNK, ataupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Syofvi menjelaskan, diskon tarif penggunaan listrik akan diberikan ke pelanggan yang memiliki kendaraan listrik yang berlaku pada pukul 22.00 hingga pukul 04.00 untuk melakukan pengisian daya.

Besaran diskon tarif itu , Syofvi belum memaparkan secara rinci. Dia hanya mengatakan besarannya tak sampai 50%.

Selain itu juga ada diskon untuk tambah daya yang juga diberikan bagi pengguna kompor listrik,tidak hanya bagi pengguna kendaraan listrik.

Besaran diskon tambah daya ini, kata Syofvi akan berbeda-beda, dan diskon paling tinggi diberikan kepada pemilik mobil listrik sebesar 50%.

"Pertama, diskon kalau kalian nge-charge jam 10 malam sampai 4 pagi. Kedua, diskon tambah dayanya kalau punya mobil listrik jauh lebih besar dibanding kamu hanya punya motor listrik, atau kompor induksi,"jelasnya.

Jika kebijakan insentif ini berjalan, maka akan berbarengan dengan dimulainya tarif diskon kepada pelanggan R-I 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) mulai 1 Maret 2019 hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan akan memberikan insentif berupa Perseroan menyebut insentif ini diberikan karena adanya efisiensi di golongan ini, serta terjadinya penurunan harga minyak dan kurs dolar AS.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka engan pemberlakuan insentif ini, pelanggan golongan R-1 900 VA RTM hanya membayar tarif listrik sebesar Rp1.300 per kilowatt hour (kWh) dari tarif normal sebesar Rp1.352 per kWh. Diskon ini berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R-1 900 VA RTM. Made menambahkan bahwa diskon bagi RTM 900 VA ini tidak menyertakan syarat apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper