Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Super Duductabel Tax Segera Diluncurkan, Ini Respons Industri Makanan

Meskipun begitu fasilitas tersebut tetap menarik bagi pelaku industri untuk berekspansi.
Pengolahan ikan
Pengolahan ikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai super deductable tax dinilai dapat menggenjot inovasi dan kinerja industri melalui investasi yang digelontorkan. Beleid tersebut ditargetkan akan diresmikan pada Maret 2019.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menilai belum adanya peraturan menteri yang memayungi fasilitas super deductable tax membuat pelaku industri dan investor belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Saat ini, menurut Adhi, belum ada industri di sektor makanan dan minuman yang memanfaatkan fasilitas super deductible tax. Meskipun begitu fasilitas tersebut tetap menarik bagi pelaku industri untuk berekspansi.

"Memang belum ada [industri yang memanfaatkan fasilitas tersebut]. PMK belum keluar. Bila sudah, akan mendorong dunia usaha memanfaatkan untuk inovasi," ujar Adhi kepada Bisnis, Kamis (21/02/2019).

Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar menjelaskan pemberlakuan super deductible tax dapat mendorong inovasi melalui riset di sektor industri. Pengembangan riset dinilai penting mengingat rendahnya peringkat daya saing Indonesia dalam hal riset dan pengembangan.

Berdasarkan laporan Indeks daya saing global The Global Competitiveness Report 2018 yang diterbitkan World Economic Forum, Indonesia menempati peringkat ke-45. Adapun, dalam hal kemampuan inovasi Indonesia berada pada peringkat ke-68.

"Kemampuan inovasi masih terbatas [peringkat 68]. Khususnya, [dalam indikator] penelitian dan pengembangan. Pengeluaran R&D Indonesia kurang dari 0,1% dari PDB [peringkat 112]," tertulis dalam laporan tersebut.

Haris menjelaskan, dalam model insentif fiskal tersebut akan terdapat pengembalian bagi industri yang melakukan riset dan pengembangan di Indonesia. Pemerintah akan mengganti biaya riset yang dijalankan dunia usaha hingga 300%.

Dengan super deductible tax, diharapkan investasi pada riset dan pengembangan dapat mencapai 2% dari PDB. Peningkatan jumlah investasi itu pun dinilai Haris penting dalam memasuki era industri 4.0.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah melakukan pipeline sejak akhir 2018 dalam membahas super deductible tax. Menurutnya harmonisasi antar kementerian terkait pun terus dilakukan, terutama bersama Kementerian Perindustrian.

Apabila harmonisasi tersebut berjalan lancar, tidak menutup kemungkinan PMK tersebut dapat disahkan lebih cepat. "Mungkin saja cukup dalam waktu 2 pekan lagi," ujar Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper