Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini, Proyek Energi Baru Terbarukan Tak Perlu Menunggu Perubahan Rencana Usaha

Pemerintah memutuskan bahwa pengusulan serta pembangunan pembangkit listrik EBT di luar yang telah dicantumkan dalam Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019—2028 dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL, selama sistemnya memadai.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah memutuskan bahwa pengusulan serta pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) di luar yang telah dicantumkan dalam Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019—2028 dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan RUPTL, selama sistemnya memadai.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, untuk mendorong agar pembangunan pembangkit EBT bisa lebih cepat, maka tidak memerlukan perencanaan dalam RUPTL. Pembangunan dan usulan, kata Jonan bisa dilakukan melalui inisiatif langsung, bergantung kebutuhan dan sistem jaringan setempat.

Selanjutnya, kata Jonan, apabila perusahaan setrum negara itu menyetujui inisiatif yang diajukan, proyek itu bisa langsung berjalan untuk disesuaikan dalam RUPTL tahun selanjutnya.

Tak hanya itu untuk proyek pembangkit hijau, Jonan melanjutkan, pemerintah akan mendorong penggunaan gas dalam lebih besar, sehingga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) serta Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)  dengan kapasitas kecil hingga 10 MW di kepulauan kecil juga bisa dilakukan tanpa RUPTL.

Menurutnya selain karena untuk mencapai 23% bauran energi dari EBT, porsi pembangkit gas juga perlu didorong karena ingin mengurangi emisi gas buang.

 “Tanpa RUPTL, sewaktu-waktu diperlukan bisa langsung. Selain itu, tidak bisa semua gunakan batubara. Gas polusinya lebih kecil dari coal. Nggak mungkin bangun pembangkit batubara [PLTU] 5 mw, di kepualuan kecil kecl karena tidak efektif, pengiriman batubara juga tidak mudah,”katanya, Rabu (20/2/2019).

Adapun, pemerintah memprediksikan tahun ini bisa menambah kapasitas pembangkit listrik sebesar 3.976 megawatt sehingga total kapasitas terpasang pembangkit menjadi 66.565.71 MW, setelah tahun lalu menambah 1.800 mw.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan untuk membangun pembangkit, saat ini pemerintah masih perlu mempertimbangkan permintaan dan penawaran, selain tentunya persoalan  kelayakan pembiayaan dari perbankan.

Dia melanjutkan tahun ini untuk peningkatan kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan juga akan menelan biaya investasi sebesar US$12,04 miliar, setelah tahun lalu mencapai US$11,28 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper