Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Putar Otak Agar PPN Pertanian Tak Beratkan Petani

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah memutar otak untuk memikirkan sejumlah cara yang tepat agar keberadaan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertanian, tidak membebani petani.
Petani menjemur gabah di tempat pengeringan gabah, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2018)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Petani menjemur gabah di tempat pengeringan gabah, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2018)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah memutar otak untuk memikirkan sejumlah cara yang tepat agar keberadaan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertanian, tidak membebani petani.

Hal tersebut harus dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) No.70/2014 yang memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No.31/2007.

Pasalnya, pascaputusan MA yang membatalkan sebagian isi pada Perpres No.31/2007, yakni Perpres yang mengatur barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu, telah mengakibatkan terjadinya perubahan daftar barang kena pajak yang sebelumnya bebas PPN menjadi kena PPN, begitu juga sebaliknya, terutama di sektor pertanian. 

Pada putusan tersebut dinyatakan bahwa penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN. Dulu sebelum putusan MA, statusnya dibebaskan dari pengenaan pajak.

Implikasinya, barang pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran, beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai, termasuk barang yang tidak kena pajak. Sedangkan barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan yang semula dibebaskan dari pajak menjadi dikenakan PPN. 

Adapun, sejumlah barang kena PPN itu, antara lain untuk produk perkebunan, antara lain kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, pisang, jeruk, mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya. 

Oleh sebab itu, lantaran putusan MA sudah inkracht, maka otomatis bagi pengusaha komoditi pertanian yang dulunya tidak perlu repot-repot dengan PPN, terhitung sejak 22 Juli 2014 harus mulai menginventarisir transaksinya karena sudah ada pengenaan pajak. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mendalami dampak dan sebagainya bagi petani. 

"Kami coba cari solusi terbaik," ujarnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) PPN Pertanian di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (19/2/2019).

Pihaknya mengakui pada pertemuan kali ini masih belum bisa menghasilkan keputusan final solusi terbaik apa yang bisa dikeluarkan dan masih akan dirapatkan kembali agar keberadaan kebijakan terkait PPN pertanian tersebut tidak membebani petani.

"Nanti kebijakannya akan seperti apa, itu masih mau kami rapatkan, perdalam lagi sebelum regulasinya kami terbitkan kira kira seperti apa. Kami akan mengacu ke putusan MA. Kami berikan solusi ke petani, jadi kebijakan seperti apa yang akan kami tempuh, akan kami lihat lagi, analisis," terangnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akhir tahun lalu mengakui bahwa dengan adanya putusan MA terkait PPN pertanian tersebut cukup membebani petani hasil bumi dan menguntungkan bagi petani tandan buah segar. 

Sebab petani bisa melakukan restitusi pajak masukan. Sementara itu, bagi petani lain yang tidak diolah dalam bentuk biji atau dalam bentuk segar, putusan tersebut memberatkan. Hal inilah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.

"Keputusan MA membuat petani tandan buah segar itu bagus, tapi buat yang lain (petani hasil bumi), karena dia dikelompokkan semuanya dalam satu kelompok, aturan itu membuat susah," ujarnya, saat itu.

Oleh sebab itu, lanjut dia, guna mencari jalan keluar untuk mengurangi beban petani itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dirinya juga belum berani mengungkapkan solusi terbaiknya.

 "Masih ada pilihan jadi saya belum berani menjelaskan tapi kita mau mencari cara membantu petani-petani hasil bumi supaya mereka lebih ringanlah sampai dengan mereka tidak terlalu berat, dan tidak didorong ke petani PPN-nya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper