Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APERSSI Tolak Judicial Review Aturan Penghuni Rusun

Terkait adanya pihak yang melakukan judicial review atas Permen Kementeraian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Pergub DKI Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) menyatakan tetap mendukung implementasi aturan baru tersebut.
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait adanya pihak yang melakukan judicial review atas Permen Kementeraian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Pergub DKI Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) menyatakan tetap mendukung implementasi aturan baru tersebut.

Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji mengatakan peraturan tersebut memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemilik dan konsumen rumah susun di seluruh Indonesia.

"Bagi pemilik rumah susun, sudah merupakan bentuk aspirasi yang diakomodasi oleh pemerintah, melalui diskresi, Kemen PUPR menerbitkan aturan karena ada kekosongan dalam hukum, salah satunya hak dalam pemilihan pengurus, penggunaan surat kuasa dibatasi hanya untuk anggota keluarga," kata Ibnu, saat konferensi pers Mengenai Permen No. 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS.

Salah satu poin yang diajukan untuk ditinjau kembali, yaitu Permen dan Pergub DKI yang sudah diterbitkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah, Ibnu mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan tata aturan perundangan, salah satunya UU Nomor 12/2011 yang memberi kewenangan bagi Menteri maupun Gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan tersebut.

Kemudian, juga tentang hak suara, sudah tepat dalam peraturan yang menyatakan one man one vote sesuai amanat UU 20/2011 serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIII/2015, mengingat P3SRS adalah organisasi nirlaba berdasarkan anggota, yang terbatas hanya untuk pengelolaan kawasan hunian di wilayahnya.

Ibnu menjelaskan sebagai organisasi nirlaba berbasis anggota, maka setiap anggota memiliki satu hak suara. Dia menilai pemilihan yang didasarkan pada nilai perbandingan proporsional (NPP) tidak demokratis karena akan timbul siapa yang memiliki unit lebih banyak dan atau lebih besar, akan menguasai kepengurusan P3SRS secara terus menerus.

"Basis anggota satu nama satu suara, berbeda dari perusahaan atau perusahan terbatas yang berdasarakn jumlah saham yang dimiliki. NPP masih diakui secara kepemilikan, akan tetapi yang diatur yang baru hanya pemilihan P3SRS karena P3SRS adalah organisasi nirlaba yang berbasis anggota, bukan saham, tetapi orang.," kata Ibnu.

Penerapan peraturan ini juga berarti membuat kawasan hunian vertikal jadi sama dengan hunian tapak, karena dalam pengelolaan rumah tapak, tidak ada pemberlakuan pengelolaan ditentukan berdasarkan luas atau banyaknya kepemilikan.

Selain itu, mengenai surat kuasa, sudah dangat tepat apabila surat kuasa hanya dibatasi kepada pihak keluarga terdekat pemilik. Dalam praktiknya, sering terjadi karena pemilik tidak mengerti tentang hukum dan memberikan kuasa kepada orang lain yang sama sekali tidak ada hubungan keluarga, yang kemudian justru merugikan hak-hak pemilik itu sendiri.

Adapun larangan pengurus P3SRS untuk merangkap menjadi pengurus P3SRS di rumah susun yang lain sudah sangat tepat karena pengelolaan kawasan hunian paling baik jika dilakukan oleh mereka yang berdomisili di rumah susun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper