Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Info Batas Pembayaran Listrik Dimajukan Jadi Tanggal 5 Tiap Bulan, PLN Beri Klarifikasi

PT Perusahaan Listrik Negara (persero) memberikan klarifikasi terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang perubahan batas pembayaran tagihan listrik yang semula tanggal 20 menjadi tanggal 5.
Petugas menyambungkan aliran listrik dari catu daya ke travo di salah satu kompleks hunian di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Petugas menyambungkan aliran listrik dari catu daya ke travo di salah satu kompleks hunian di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Perusahaan Listrik Negara (persero) memberikan klarifikasi terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang perubahan batas pembayaran tagihan listrik.

Hal itu menyusul viralnya pesan berantai soal batas waktu pembayaran listrik PLN dimajukan, yang semula tanggal 20 menjadi tanggal 5. Perusahaan Setrum itu pun telah membantah bahwa informasi tersebut hanya kabar burung alisa hoaks.

Disebutkan dalam pesan yang beredar melalui grup whatsapp, bahwa mulai Maret 2019, pembayaran tagihan PLN dimajukan, dari yang awalnya paling telat tanggal 20, menjadi tanggal 5. Bagi pelanggan yang melakukan pembayaran lewat tanggal tersebut akan dikenai denda.

"Sekadar info, mulai bln Maret 2019 pembayaran tagihan PLN dimajukan. Biasanya paling lambat tgl 20 tiap bulan, dimajukan ke tgl 5. Pembayaran sesudah tgl 5 sdh kena denda. Mohon bantu share kepada keluarga, tetangga, teman2. Indahnya berbagi," demikian bunyi dari pesan wa yang beredar.

"Kami sampaikan bahawa informasi tersebut adalah hoax,"ujar I EVP Communication and CSR PLN I,I Made Suprateka melalui keterangan resmi PLN Rabu (13/2/2019).

Made juga menekankan bahwa PLN, selaku penyedia listrik negara tetap berpegang pada aturan awal, yakni batas pembayaran listrik paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulannya. Menurut Made yang berubah adalah penerimaan pembayaran yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Batas pembayaran tetap tanggal 20. Bagi yang melakukan pembayaran melewati tanggal 20 akan dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper