Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Ojek Online Era Baru Transportasi Darat

Pengamat Transportasi menilai keberadaan regulasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat (RPM Ojek) menandakan era baru dalam operasionalisasi angkutan.
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan  menilai keberadaan regulasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat (RPM Ojek) menandakan era baru dalam operasionalisasi angkutan.

Azas Tigor menuturkan keberadaan regulasi perlindungan keselamatan pengguna ojek ini menandakan era baru dalam keberadaan operasionalisasi angkutan dengan sepeda motor.

"Melalui regulasi atau peraturan menteri ini, pemerintah ingin hadir melindungi keberadaan pengguna dan pengemudi angkutan dengan sepeda motor secara khusus. Regulasi perlindungan semacam ini menjadi sejarah baru bagi keberadaan angkutan dengan sepeda motor di Indonesia," terangnya dalam keterangan resmi, Senin (11/2/2019).

Menurutnya, bisa jadi Indonesia menjadi yang pertama kali membuat regulasi seperti ini, karena pengalaman di beberapa negara lain yang ada praktek angkutan dengan sepeda motor belum ada inisiatif pemerintahnya membuat regulasi secara khusus perlindungan bagi pengguna dan pengemudi sepeda motor. 

Kota-kota di negara lain terangnya, hanya mengakui keberadaan angkutan sepeda motor tapi tidak secara khusus membuat regulasi perlindungan keselamatan bagi pengguna dan pengemudinya. 

"Langkah dan inisiatif pemerintah ini patut diberi apresiasi sebagai kemauan melindungi warga negaranya. Langkah Kemenhub ini menunjukan bahwa pemerintah tidak bisa diam dan mendiamkan layanan angkutan dengan sepeda motor tanpa pengawasan dan tidak diatur melalui regulasi," jelas Agus.

Pembahasan ini diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan melibatkan pakar transportasi, pengemudi  ojek online. Hadir dalam setiap pembahasan juga pihak perusahaan penyedia aplikasi ojek online beserta kementerian atau Badan Pemerintah terkait dengan regulasi RPM Ojek. 

"Keinginan akan adanya regulasi bagi perlindungan keselamatan penggunaan ojek online ini sudah menjadi agenda perjuangan sejak 3 tahun lalu," tuturnya.

Saat ini rancangan peraturan menteri untuk ojek online sedang dalam proses penyelesaian dan pengesahan oleh pemerintah. Regulasi yang sedang dibuat pemerintah itu berisi tentang empat isu penting yakni keselamatan, tarif, suspend dan kemitraan pengemudi ojek online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper