Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggar Aturan Ramah Disabilitas Perlu Ditindak Tegas

Pemerintah, khususnya di DKI Jakarta telah mewajibkan pengembang untuk mengajukan perizinan pendirian bagunan gedung agar menyertakan desai fasilitas khusus penyandang disabilitas. Namun, ketiadaan penindakan tegas bagi pelanggar membuat sejumlah bangunan masih belum memiliki fasilitas tersebut.
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek apartemen di Jakarta, Senin (27/3)./JIBI-Dedi Gunawan
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek apartemen di Jakarta, Senin (27/3)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah, khususnya di DKI Jakarta telah mewajibkan pengembang untuk mengajukan perizinan pendirian bagunan gedung agar menyertakan desai fasilitas khusus penyandang disabilitas. Namun, ketiadaan penindakan tegas bagi pelanggar membuat sejumlah bangunan masih belum memiliki fasilitas tersebut.

Menurut Pengamat Tata Kota Nirwono Joga, sebenarnya pengaturan soal bangunan gedung sudah dibuat sejak pemberlakuan Undang-undang No. 28/2002 tentang Banguan Gedung yang di dalamnya sudah mensyaratkan bangunan untuk ramah bagi difabel dan disabilitas.

Selain itu, untuk fasilitas umum lainnya juga sudah diatur dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutas Jalan yang sudah mensyaratkan fasilitas publik agar ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Namun, sekarang yang menjadi hambatan adalah tidak adanya sanksi tegas jika pemilik bangunan atau fasiitas publik tidak membangun fasilitas yang ramah bagi disabilitas sehingga penyediaannya lebih ke kesadaran pemilik bangunan saja,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (11/2/2019).

Selain itu, pemerintah sendiri juga belum pernah memberikan contoh yang baik untuk disabilitas dari pembangunan pemerintahan hingga trotoar dan taman.

Namun, kata Nirwono, saat ini sebenarnya sudah mulai banyak bangunan yang memiliki fasilitas khusus seperti di tempat parkir di pusat perbelanjaan, trotoar, dan taman-taman lingkungan.

Direktur Pengelolaan Modal dan lnvestasi PT Intiland Development Tbk. Archied Noto Pradono juga mengharapkan, ke depan semua pengembang dan pembuat infrastruktur bisa mengikuti dan patuh pada aturan tersebut.

“Harapan saya, pengembang properti dan infrastruktur lain yang produknya belum ada fasilitas untuk disabilitasnya bisa ikuti aturan karena sebagai tanggung jawab moral dan sosial juga kepada disabilitas,” katanya.

Pihak pengembang berkode emiten DILD mengaku sudah memasukkan fasilitas untuk penyandang disabilitas sejak awal pembangunan, terutama pada proyek yang vertikal.

“Kami menyediakan fasilitas umumnya di bangunan vertikal seperti di pintu masuk ada jalur untuk kursi roda, tempat parkir, dan toilet untuk disabilitas. Kami usahakan tetap patuh,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper