Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FORMULA BARU HARGA AVTUR, Biaya Operasional Maskapai Ikut Terpangkas

Kendati bahan bakar bukan bagian terbesar dalam struktur biaya maspakai penerbangan, penurunan harga avtur berdasarkan penetapan formula baru bakal menekan biaya operasional yang bisa berdampak lebih lanjut terhadap harga tiket pesawat.
Petugas bandara memandu pesawat udara setelah mendarati di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Petugas bandara memandu pesawat udara setelah mendarati di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatra Barat, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati bahan bakar bukan bagian terbesar dalam struktur biaya maspakai penerbangan, penurunan harga avtur berdasarkan penetapan formula baru bakal menekan biaya operasional yang bisa berdampak lebih lanjut terhadap harga tiket pesawat.

Secara garis besar, komponen biaya bahan bakar untuk maskapai penerbangan hanya 24%. Selebihnya terkait biaya pesawat sebesar 43% dan biaya lainnya 33%.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan pemerintah telah merilis formula harga BBM dan avtur melalui Kepmen No. ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019. Beleid tersebut menetapkan adanya batas atas dengan margin sebesar 10% dari harga dasar.

"Berdasarkan regulasi tersebut, kemarin Pertamina menurunkan harga BBM dan penurunan harga avtur akan dirilis dalam waktu dekat," katanya, Selasa (12/2/2019).

Nicke menjelaskan pihaknya sedang melakukan simulasi harga avtur berdasarkan formula baru tersebut. Dia memastikan Pertamina akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan formula harga jual avtur hanya berlaku untuk Pertamina mengingat hanya BUMN tersebut yang menyediakan bahan bakar untuk pesawat.

"Karena avtur hanya satu-satunya Pertamina yang jual, maka kami hanya kasih ke Pertamina formula harganya," ujarnya.

Dia mengatakan kendati sudah membuka ruang untuk badan usaha lain, namun sampai saat ini belum ada izin niaga bagi badan usaha atau swasta untuk menjual avtur.

Pasalnya, untuk mendapatkan izin niaga sebuah badan usaha harus mendapatkan izin lokasi dari pihak bandara atau Kementerian Perhubungan untuk izin bandara perintis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper