Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak merelaksasi mekanisme pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) yang semula dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online. Penyederhanaan pengajuan SKF itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019, dan menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2014. Tujuannya mempercepat layanan bagi wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan kemudahan berusaha.
"Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman
Ditjen Pajak. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual," terang Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (12/2/2019).
Adapun jika merujuk pada ketentuan tersebut, setidaknya ada lima pokok pengaturan terkait pengajuan SKF. Pertama, soal syarat penerbitan SKF. Dalam ketentuan sebelumnya WP yang dapat diterbitkan
SKF harus tidak sedang dilakukan
penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan; tidak mempunyai utang pajak, dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir.
Sedangkan dalam ketentuan yang baru, syarat penerbitan SKF diberikan kepada WP yang tidak sedang dalam pemeriksaan
bukti permulaan secara terbuka,
penyidikan, atau penuntutan di
bidang perpajakan atau tindak
pidana pencucian uang yang tindak
pidana asalnya tindak pidana di
bidang perpajakan, tidak mempunyai utang pajak atau
mempunyai utang pajak namun
atas keseluruhan utang pajak
tersebut telah mendapatkan izin
untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak, serta telah menyampaikan SPT Tahunan
PPh untuk dua tahun pajak
terakhir, dan SPT Masa PPN untuk
tiga masa pajak terakhir.
Kedua, mengatur mengenai mekanisme pelampiran dokumen permohonan SKF. Sebelumnya mekanisme yang diterapkan Ditjen Pajak mengharuskan WP untuk melampirkan sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP, dan surat pernyataan.
Dalam mekanisme yang baru, permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen. Hanya saja untuk permohonan manual oleh WP badan harus menyertakan fotokopi
akta pendirian atau dokumen
pendukung lain yang menunjukkan
pimpinan tertinggi atau pengurus
yang diberikan wewenang untuk
menjalankan kegiatan perusahaan
yang berkaitan dengan perpajakan.
Ketiga, ketentuan baru juga memangkas waktu penerbitan SKF. Jika sebelumnya, waktu penerbitan SKF 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Dalam ketentuan yang baru waktu penerbitan relatif ringkas, secara online akan diterbitkan segera setelah permohonan disampaikan. Sedangkan yang dilakukan secara manual dilakukan tiga hari kerja
setelah permohonan diterima.
Keempat, masa berlaku SKF mulai SKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal
diterbitkan verifikasi SKF.
Kelima, Kementerian dan Lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh wajib pajak verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak, atau ke KPP/KP2KP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel