Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan Perizinan Gedung Harus Ramah Disabilitas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah Disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi cerminan secara nasional.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah Disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi cerminan secara nasional.

Melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desiain fasilitas khusus penyandang Disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan.

"Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas," papar Denny, dikutip melalui keterangan resmi, Minggu (10/2/2019).

Hal tersebut dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Denny mengatakan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

"Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksi nya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya," jelas dia.

Adapun fasilitas penyandang Disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain: sarana parkir khusus Disabilitas berukuran 3,7 m x 4,5 m dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 m.

Gedung itu memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 m tanpa tepi pengaman dan 1,2 m dengan tepi pengaman; selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 m x 1,4 m  hand rail ; dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.  

Dia menjelaskan Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibukota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan Aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang Disabilitas dalam mengurus perizinan/non perizinan.

Fasilitas tersebut di anataranya tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah Disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang Disabilitas. Dengan demikian para pemohon Disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktifitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper