Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kantongi Formula Penghitungan Tarif Ojek Online

Kementerian perhubungan memiliki formula penyusunan tarif per kilometer ojek online, dan telah memasukkannya dalam rancanganan peraturan menteri perhubungan yang akan mengatur ojek berbasis aplikasi atau online.
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, SEMARANG—Kementerian perhubungan memiliki formula penyusunan tarif per kilometer ojek online, dan telah memasukkannya dalam rancanganan peraturan menteri perhubungan yang akan mengatur ojek berbasis aplikasi atau online.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah memiliki tarif per kilometer untuk angkutan sepeda motor online, dan akan mendorong perusahaan aplikasi memasukan ketentuan besaran tarif per kilometer yang akan digunakan dalam perjanjian kemitraan.

Kementerian Perhubungan tengah mengadakan sejumlah uji publik rancangan beleid tersebut di beberapa kota di Indonesia. Pada Sabtu, (10/2/2019), Kemenhub melakukan uji publik di Semarang setelah melakukannya di Medan dan Bandung.

Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, mengungkapkan pihaknya tengah berusaha ke arah untuk memasukan bisnis proses yang di dalamnya terdapat tarif pasti per kilometer masuk perjanjian kerjasama antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

Dengan begitu, lanjutnya akan terdapat kepastian bagi para mitra dalam melakukan usaha yang dijalaninya sebagai pengemudi ojek online.

“Sebetulnya bisnis prosesnya juga mesti masuk ke dalam, pada saat perjanjian kemitraan mestinya masuk mungkin, mestinya tarifnya berapa per kilometer,” kata Yani kepada Bisnis, Minggu (10/2/2019).

Dia menambahkan, pihaknya juga akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan kemungkinan memasukan proses bisnis yang di dalamnya mencantumkan besaran tarif per kilometer dalam perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.  

Proses bisnis ojek online, dia berharap dapat seimbang sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak baik mitra maupun perusahaan aplikasi.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan formula-formula yang telah ditentukan, dia mengungkapkan besaran tarif per kilometer ojek online tersebut paling rendah berada pada kisaran Rp2.400 per kilometer.

Terkait dengan penentuan tarif per kilometer, dia menuturkan, terdapat reaksi bermacam-macam dalam uji publik yang telah dilaksanakan. Dia mencontohkan, para pengemudi ojek online di Jakarta meminta adanya tarif per kilometer.

Sementara di daerah lainnya, lanjutnya juga terdapat pengemudi yang menilai tarif per kilometer tidak perlu diatur karena mereka takut konsumen tidak akan mau menggunakan jasa ojek online jika tarif yang dikenakan terlalu mahal.

Pemerintah, dia mengatakan menerima semua masukan terkait dengan rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut.

Dalam rancangan peraturan menteri perhubungan yang akan mengatur ojek online, yang didapat Bisnis,  formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung terdiri atas biaya penyusutan kendaraan, profit mitra, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan handphone, dan pulsa atau kuota internet.

Sementara biaya tidak langsung – masih dalam rancangan peraturan menteri yang dilihat Bisnis, berupa jasa penyewaan aplikasi. Formula perhitungan biaya jasa tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan biaya jasa paling tinggi dan paling rendah.

Selain mengatur mengenai formula biaya, rancangan beleid tersebut juga mengatur seperti mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi, perlindungan masyarakat terkait dengan penumpang dan pengemudi.

Kemudian, pengawasan oleh pemerintah baik pusat dan daerah, peran serta masyarakat, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan juga mengatur keteraturan ojek online dalam beroperasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper