Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Wajib Siapkan Fasilitas untuk Difabel

Setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum diwajibkan menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas.
Ilustrasi gedung di Jakarta/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi gedung di Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun nonfisik bagi penyandang disabilitas,” jelasnya pada Sabtu (9/2/2019).

Fasilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.

Selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter hand rail dan menyediakan toilet khusus disabilitas.

“Apabila GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, izin bangunan tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan,” ujar Denny.

Dia menambahkan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menetapkan bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

“Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksinya pun sangat tegas. Jadi, tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya” ujar Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper