Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swasta Masih Ragu Masuk PLTMH, Ini Penyebabnya

PUPR membuka kesempatan untuk menyediakan infrastruktur pembangkit listrik berskema KPBU di sejumlah bendungan yang dibangun, tapi pengembang swasta masih enggan.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga mikrohidro/Youtube
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga mikrohidro/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka kesempatan untuk menyediakan infrastruktur pembangkit listrik berskema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) di sejumlah bendungan yang dibangun, tapi pengembang swasta masih enggan.

Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air Riza Husni mengatakan pada dasarnya untuk mengikuti lelang bendungan tersebut tidak memberikan manfaat bagi swasta. Pasalnya, ketika swsata memenangkan konsesi dari Kementerian PUPR, selanjutnya tetap harus mengikuti lelang oleh PT Perusahaan Listrik Negara yang belum tentu mereka menangi.

Hal ini lantaran ada beberapa klausul dalam Permen ESDM 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang masih menghambat.

“Permen esdm 50/2017 sudah berlaku selama 2 tahun saja sampai hari ini masih proses daftar. Belum jelas kapan mau lelang. Rasanya pemerintah belum bersahabat dengan Energi Baru Terbarukan,” ungkapnya kepada Bisnis pada Sabtu (9/2/2019).

Padahal, lanjut Riza, potensi energi dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) atau pembangkit listrik tenaga air (PLTA) lebih murah dibandingkan dari fosil atau program B-20.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) menyampaikan regulasi yang kurang bersahabat juga menjadi alasan rendahnya pencapaian energi terbarukan dalam bauran energi.

Dia menyebutkan dalam permen No. 10/2017, Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 49/2018 saat ini tidak memberikan kepastian terhadap investasi, menggeser resiko investasi kepada pengembang dengan proses pengadaan energi terbarukan dengan pemilihan langsung yang sulit diimplementasikan oleh PLN.

"Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) yang tidak bankable, khususnya untuk pembangkit listrik dengan kapasitas kurang dari 10 MW," tutur Fabby.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Harris, menjelaskan sebelumnya memang ada penandatanganan nota kesepahaman untuk memanfaatkan eksisting bendungan dalam menyediakan PLTMH sehingga kementerian PUPR melakukan seleksi terhadap pengelola atau badan usaha yang akan membangunnya.

Tak hanya itu, imbuh Harris telah ditentukan proses penetapan pengembang tenaga air (ppta) yang boleh disebut penunjukkan langsung kepada PLN untuk membeli listrik.

“Tapi memang ini pakai permen lama, dengan permen baru sekarang pengadaan pemilihan langung tidak ada penunjukkan langsung. Tidak serta merta hasil pemenang yang dari pupr bisa langsung terkontrak dengan PLN. Jadi keberlanjutannya sekarang juga masih belum jelas,”ungkapnya.

Padahal Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) berencana melanjutkan seleksi penyediaan infrastruktur pembangkit listrik di beberapa bendungan pada 2019 ini. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan aset bendungan yang memiliki potensi penghasil energi tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Hari Suprayogi mengatakan pemanfaatan debit air di bendungan untuk pembangkit listrik merupakan bagian dari program ketenagalistrikan 35.000 megawatt. Dia menyebut, sejauh ini pihaknya sudah membuka seleksi untuk 7 bendungan. Pihak investor, lanjutnya bakal menyewa lahan dan juga aset bendungan kepada negara untuk bisa memproduksi listrik.

"Kalau ada potensinya, silakan dipakai. Sekarang sudah tujuh yang dilelang dan nanti ada beberapa lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper