Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Dunia Turun, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Tengah Malam Nanti

PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB).
Harga Minyak Dunia Turun, Pertamina Sesuaikan Harga BBM/Bisnis-Dwi Prasetya
Harga Minyak Dunia Turun, Pertamina Sesuaikan Harga BBM/Bisnis-Dwi Prasetya


Bisnis.com, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB).

Kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren penurunan harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Selain itu, daya beli masyarakat menjadi salah satu pertimbangan Pertamina dalam penyesuaian harga tersebut.

Adapun besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp800 per liter.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas'ud Khamid menuturkan sesuai ketentuan pemerintah, sebagai badan usaha hilir migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (9/2/2019).

Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Jakarta, berikut komposisi harga BBM non subsidi :

1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per liter
2. Pertamax disesuaikan dari Rp10.200 menjadi Rp9.850 per liter
3. Dexlite disesuaikan dari Rp10.300 menjadi Rp10.200 per liter
4. Dex disesuaikan dari Rp11.750 menjadi Rp11.700 per liter
5. Pertalite tetap Rp7.650 per liter

Selain itu, Pertamina melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp6.450 per liter, sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, dan Bali.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Semua harga BBM tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper