Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini, Tarif 9 Ruas Tol Berpotensi Naik

Kenaikan tarif jalan tol 2 tahunan pasti akan dilakukan kecuali ada hal-hal yang tidak terduga.
Kendaraan melintas di jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Syaiful Arif
Kendaraan melintas di jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol masih memproses rencana kenaikan tarif jalan tol secara 2 tahunan pada tahun ini. Sedikitnya, ada sembilan ruas tol yang berpeluang memperoleh kenaikan tarif.

Kepala Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol BPJT Eka Pria Anas mengatakan bahwa kenaikan tarif 2 tahunan pasti akan dilakukan kecuali ada hal-hal yang tidak terduga.

"Kalau 2 tahun ya, pasti naik lagi 2019, kecuali ada hal khusus yang menyebabkan tidak naik, misalnya, tidak lulus SPM [standar peyanan minimal] atau sudah ada perubahan tarif karena integrasi," tuturnya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Standar pelayanan minimal adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005  mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan, dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh badan usaha jalan tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Adapun, kenaikan tarif 2 tahunan termaktub dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 48 ayat 3 UU itu menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun, Pasal 48 ayat 4 menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri (Menteri PUPR).

Pada 2017 terdapat beberapa ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif antara lain ruas Nusa Dua—Ngurah Rai—Benoa (Bali Mandara), Semarang ABC, Palimanan—Plumbon—Kanci, Belawan—Medan—Tanjung Morawa, Surabaya—Gempol, Serpong—Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta dua ruas tol dalam Kota Jakarta, yaitu Cawang—Tomang—Grogol—Pluit dan Cawang—Tanjung Priok—Ancol—Pluit. Namun, pada tahun lalu, jalan tol Semarang ABC telah dilakukan perubahan sistem terbuka 2018.

Menurut Eka, terakhir kali, kesembilan ruas itu memperoleh kenaikan naik tarif pada 2017 dan berpeluang mengalami kenaikan tarif pada tahun ini, tetapi keputusan final ada pada Kementerian PUPR dan juga menunggu rasionalisasi tarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper