Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samakan Persepsi, Sejumlah Menteri Kembali Bahas RPP Produk Halal

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan beberapa menteri terkait kembali mengadakan rapat untuk menyamakan persepsi, setelah adanya pemberian paraf oleh tujuh menteri terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) /ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) /ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan beberapa menteri terkait kembali mengadakan rapat untuk menyamakan persepsi, setelah adanya pemberian paraf oleh tujuh menteri terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH)

Lukman mengatakan para menteri datang untuk menyamakan persepsi yang kemudian dilanjutkan dengan duduk bersama karena aturan tersebut melibatkan banyak kementerian/lembaga. Untuk itu, dia menilai kesamaan cara pandang menjadi cukup penting dalam penyelesaian RPP JPH.

Pada pertemuan itu, sejumlah menteri yang terlihat hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Substansi dari isi PP ini seperti ini [yang disamakan]. [Perbedaan] sudah tidak ada karena seluruh menteri sudah menandatangani,” ujarnya di Istana Negara, Kamis (7/2/2019).

Dia mengungkapkan RPP itu hanya membatasi pengaturan terkait makanan dan minuman. Khusus soal pengaturan obat-obatan, dia menjelaskan bakal ada pengaturan tersendiri dari Kementerian Agama yang membawahi Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelumnya, Kepala BPJPH Sukoso memastikan bahwa RPP JPH telah diparaf oleh menteri-menteri terkait. Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf RPP JPH ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.

Sukoso menegaskan PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper