Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAPKI: Peniadaan Kewajiban Laporan Surveyor Tidak Berpengaruh

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono mengatakan dengan ada atau tiadanya kebijakan pelaku usaha akan tetap melakukan pengecekan ulang.
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah meniadakankewajiban penggunaan laporan surveyor (LS), guna meningkatkan ekspor ditanggapi dingin pengusaha.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono mengatakan dengan ada atau tiadanya kebijakan pelaku usaha akan tetap melakukan pengecekan ulang.

"Kalau dari industri itu tidak terlalu signifikan. Kita tetap melakukan pengecekan, karena untuk dokumen ada macam-macam. Misal untuk pembayaran pajak atau untuk cross check kalau ada insecure dengan pihak pembeli. Pihak pembeli pun menginginkan itu, karena dianggap sebagai verifikator independen," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin (4/2).

Joko mengatakan laporan surveyor tetap perlu untuk laporan surveyor pendukung di negara tujuan. Akan tetapi, bila konteks peniadaan LS hanya terpaut pada pengecekan yang dilakukan oleh Kementerian melalui APBN maka itu akan menjadi lain hal.

"Ada LS yg memang dibiayai oleh APB atau kementerian. Saya tidak tahu terlalu detail tentang itu. Kalau itu benar adalah survei yang selama ini dilakukan oleh kementerian, maka itu bentuk penghematan aja kalau tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan sebanyak empat kelompok komoditas ekspor bakal dihapuskan dari kewajiban penggunaan laporan surveyor (LS), guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, pada 31 Januari 2019 pemerintah telah menggelar rapat teknis terkait dengan usulan tahap awal komoditas ekspor yang akan dihapuskan kewajiban LS.

“Telah disepakati, pada tahap awal ada empat kelompok komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/2).

Empat komoditas itu a.l. minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, gas yang diekspor via pipa, rotan setengah jadi, dan kayu gelondongan dari tanaman industri.

Susiwijono melanjutkan, implementasi penghapusan wajib LS itu akan dimulai secara bertahap per awal Februari untuk dua komoditas terlebih dahulu, yaitu CPO dan gas melalui pipa.

Saat ini, sebutnya, pemerintah melakukan finalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.54/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya. “Revisi Peraturan Menteri Keuangan [PMK] dan Peraturan Dirjen Bea Cukai yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditas tertentu itu juga sedang disiapkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper