Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Tata Kelola Impor Beras, Gula, Garam & Jagung Perlu Terus Diawasi

Agar berbagai pihak bisa mengawasi administrasi impor dari empat komoditas pangan ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan peringatan dini kepada pemerintah terhadap tata kelola implementasi kebijakan yang berkaitan dengan empat komoditas pangan yaitu beras, gula, garam, dan jagung.

"Peringatan dini yang kami sampaikan kepada pemerintah ini kami buat secara terbuka agar berbagai pihak bisa mengawasi administrasi impor dari empat komoditas pangan ini," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin.

Menurut Alamsyah Saragih, penyampaian peringatan dini secara terbuka ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya maladministrasi berulang akibat melemahnya intensitas perhatian para pihak terkait khususnya terkait dengan tahun politik seperti sekarang ini.

Ia mengingatkan bahwa impor komoditas pangan dalam empat tahun terakhir masih memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional. Ombudsman melakukan pengawasan perkembangan impor komoditas pangan untuk melihat persoalan dan mencegah maladministrasi.

Sehubungan dengan beras, Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera membentuk kerangka kebijakan sisa cadangan untuk perbaikan manajemen stok sebelum mengambil langkah ekspor beras.

Alamsyah juga menuturkan pentingnya melakukan klasifikasi stok dan mengutamakan pemanfaatan stok berkualitas agar operasi pasar cukup efektif untuk mengatasi kenaikan harga akibat penerapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 80 persen, dan bukan berprioritas kepada ekspor.

Sementara terkait gula, Ombudsman mengeluarkan peringatan dini untuk mengantisipasi perkembangan jangka pendek atau tiga bulan ke depan, disarankan agar diperketat proses verifikasi kebutuhan dan stok gula impor untuk industri, segera menetapkan hasil perhitungan neraca gula nasional, dan mengevaluasi penerapan SNI bagi gula petani.

Sehubungan dengan garam, ujar Alamsyah, pihaknya menyarankan untuk memperketat proses verifikasi kebutuhan garam impor untuk industri, mempercepat proses perhitungan stok garam produksi lokal, serta segera menetapkan hasil perhitungan neraca garam.

Sedangkan terkait jagung, Ombudsman menyarankan dilakukan evaluasi cepat dan memperketat proses verifikasi kebutuhan impor jagung, serta mempersiapkan stok pemerintah untuk mengatasi kelangkaan pasokan jagung pakan bagi peternak.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti meminta pemerintah memastikan data pangan benar-benar akurat terlebih dahulu sebelum mengimpor komoditas pangan seperti jagung.

"Bagi kami, soal kebijakan impor di sektor pertanian ini akan terus menjadi polemik jika persoalan mendasar mengenai data produksi dan konsumsi belum dapat diselesaikan. Padahal, itu yang menjadi dasar penetapan dari kebutuhan impor," katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (8/1).

Rachmi mengharapkan pemerintah jangan berspekulasi dalam menetapkan kebutuhan impor, serta mengingatkan esensi kebijakan impor, khususnya produk pertanian, hanya bisa dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Untuk itu, pemerintah mesti membuka data-data ketersedian produksi dalam negeri dulu kepada publik sebelum melakukan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper