Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Harga Rumah Subsidi Mengacu 2018

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan hingga keluarnya kebijakan batas atas harga bersubsidi 2019 yang saat ini masih menunggu Kementerian Keuangan, maka harga tetap mengacu pada 2018.
Rumah Bersubsidi/Bisnis
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan hingga keluarnya kebijakan batas atas harga bersubsidi 2019 yang saat ini masih menunggu Kementerian Keuangan, maka harga tetap mengacu pada 2018.

Dikutip dalam keterangan resmi Ditjen Pembiayaan Perumahan PUPR, Kamis (31/1/2019), batasan harga rumah untuk tahun ini masih mengikuti harga tahun lalu.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa untuk kenaikan harga masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

"Harganya sementara masih menunggu penetapan harga 2019 dari Menkeu, jadi masih menggunakan harga 2018," katanya kepada Bisnis, Kamis (31/1).

Adapun perincian batasan harganya untuk rumah tapak di Pulau Jawa Rp130 juta, di Bali Rp148,5 juta, dan di Jabodetabek Rp148,5 juta.

Sementara itu, untuk batasan harga jual rumah susun di Banten dipatok dengan harga Rp273,6 juta; di Jawa Barat dan Yogyakarta Rp262,8 juta; di Jawa Tengah Rp259,2 juta; di Jawa Timur Rp284,4 juta; dan di Bali Rp298,8 Juta.

Selanjutnya, di Jakarta Barat batasan harga rumah susun dipatok dengan harga Rp320,4 juta; Jakarta Selatan Rp331,2 juta; Jakarta Timur Rp316,8 juta; Jakarta Utara Rp345,6 juta; dan Jakarta Pusat Rp334,8 juta.

Kemudian, untuk di Tangeran dan Tangerang Selatan ditetapkan harga Rp302,4 juta; Depok Rp306 juta; Bogor Rp309,6 juta; dan Rp302,4 juta.

Selain itu, kata Khalawi, seluruh rumah yang memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dibangun melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan mendapatkan subsidi uang muka (SBUM) dan subsidi selisih bunga (SSB).

Adapun, harga-harga tersebut merupakan harga khusus untuj rumah baru atau rumah pertama dan tidak bisa diterapkan untuk rumah bekas atau seken.

Pihak PUPR mengimbau bagi para calon pembeli rumah untuk terlebih dahulu menanyakan bank yang nenyediakan skema pembiayaan dan memperhatikan reputasi pengembang sebelum membeli rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper