Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Yakin Aturan Ojol Selesai Lebih Cepat

Beleid yang mengatur keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi atau yang mengatur ojek daring direncanakan rampung lebih cepat dari target Maret 2019.
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA--Beleid yang mengatur keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi atau yang mengatur ojek daring direncanakan rampung lebih cepat dari target Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan penyelesaian beleid yang mengatur ojek daring atau sering disebut Ojol dapat disahkan pada Februari 2019.

"Peraturan Menteri [PM] Ojek Online sudah selesai. Kalau kemarin pak Menteri Perhubungan [Budi Karya Sumadi] bilang Maret, tapi kalau nanti bulan Februari bisa optimal, selesai bisa bulan Februari," ungkapnya di DPR, Selasa (29/1/2019).

Dia menjelaskan draf beleid Ojol sudah selesai karena sejak awal usulannya datang dari Kemenhub.

Draf tersebut, lanjutnya, sudah dibahas dengan tim 10 perwakilan Ojol, aplikator dan Pemerintah. Dengan demikian pada pekan ini pihaknya hanya tinggal mengonfirmasi penerimaan dari masing-masing pihak sembari bersiap melakuka uji publik.

Budi berharap pada pekan depan sudah dapat memulai uji publik beleid tersebut di beberapa kota secara bersamaan.

Uji publik tersebut dimaksudkan guna menampung saran dan masukan dari daerah-daerah. Sebab, lanjutnya, masing-masing daerah memiliki karakter berbeda. "Setelah itu baru nanti kita sempurnakan, setelah itu baru kita ajukan kepada Kemenkumham," ungkapnya.

Berdasarkan masukan selama ini, aspek yang akan diatur dalam beleid tersebut yakni aspek keselamatan, tarif, suspend serta kemitraan. Budi Setiyadi mengonfirmasi tidak ada perubahan dari keempat aspek tersebut.

Menurutnya, pihak aplikator juga sudah setuju, karena turut serta dalam menyusun beleid tersebut bersama pemerintah. Sebab, secara kelembagaan, perwakilan aplikator turut serta dan kemudian setuju.

Budi Setiyadi menilai aplikator memiliki fokus terhadap masalah suspend karena terkait proses bisnisnya. "Jadi suspend hanya menyangkut masalah indikator saja, mungkin mereka ingin satu otoritas yang penuh karena memang ini proses bisnis dia. Namun, kemudian kita ingin menjembatani dengan mereka bahwa pengemudi juga punya kepentingan, makanya dalam kode etik di situ yang kita harapkan ada," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper