Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Kawasan Industri Halal Diharapkan Rampung Tahun Ini

Regulasi kawasan industri (KI) halal yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian diharapkan dapat rampung pada tahun ini.
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA – Regulasi kawasan industri (KI) halal yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian diharapkan dapat rampung pada tahun ini. Sebelumnya regulasi tersebut diproyeksikan rampung akhir 2018 tetapi pembahasan dilanjutkan untuk mempertimbangkan berbagai parameter.

Plt Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (KPAII Kemenperin), Ngakan Timur Antara, menjelaskan pihaknya berharap peraturan tersebut dapat segera rampung. Dia menjelaskan Kemenperin belum bisa memastikan waktu rampungnya karena banyak pihak yang terkait dalam penyusunan peraturan.

Saat ini, menurut Ngakan, Kemenperin telah selesai menyusun konsep besar dari permen tersebut. Langkah selanjutnya adalah komunikasi dengan pelaku industri yang akan melaksanakan peraturan tersebut.

"Kalau itu regulasi kan kami harus pertimbangkan benar parameter-parameternya. Kemudian setiap regulasi yang kami buat sekarang harus melibatkan dunia usaha, gak boleh kita sendiri. Maka untuk melibatkan [pelaku industri], waktu akan menjadi kendala," ujar Ngakan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia menilai pelaku industri dapat menerima dampak positif maupun negatif dari pemberlakuan Permen tersebut sehingga menjadi pertimbangan besar. Saat ini, menurutnya masih terdapat pelaku industri yang merasa terbebani rencana pembangunan KI halal yang disertai rencana sertifikasi produk halal.

Sertifikasi atau pemberlakuan produk halal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini akan diberlakukan pada 17 Oktober 2019.

Ngakan menjelaskan, beberapa sektor industri, khususnya industri makanan dan minuman kerap keberatan dengan rencana pemberlakuan produk halal tersebut karena bertambahnya prosedur dalam produksi. "Memang menyiapkan kan biasa, sebelum dapat profitnya kan menyiapkan itu berat bagi perusahaan," ujar Ngakan.

Dia menilai pemberlakuan peraturan produk halal tersebut akan dirasakan manfaatnya setelah pelaku industri melakukan ekspor ke kawasan Timur Tengah dan negara-negara berpenduduk muslim lainnya.

Ngakan menjelaskan Permen tersebut diharapkan dapat rampung sebelum pemberlakuan UU 33/2014. Adapun, apabila Permen belum berlaku setelah 17 Oktober 2019 menurutnya tidak akan mengganggu rencana pemberlakuan produk halal.

"Bukan berarti harus di kawasan industrinya, kalau di industri masing-masingnya bisa halal kan gak apa-apa. Tapi kawasan indutsri halal memfasilitasi industri-industri yang akan dibangun baru yang bergerak di bidang makanan, kosmestik, pakaian, itu kan yang banyak," tambah Ngakan.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito menjelaskan terdapat tujuh aspek kriteria KI halal dalam rancangan Permenperin pasal 8. Aspek pertama adalah memiliki manajemen kawasan industri halal untuk memenuhi kebutuhan perusahaan industri di dalam kawasan.

Aspek selanjutnya adalah menerapkan sistem manajemen KI halal, dan memiliki kantor manajemen yang mengelola secara khusus KI halal. Lalu memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium pemeriksaan dan pengujian produk halal.

Kemudian memiliki sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan syariah, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dan semi terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki sistem pembatas yang memisahkan zona halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper