Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut: Maskapai Penerbangan Sudah Sepantasnya Turunkan Harga Tiket

Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan berpendapat maskapai penerbangan memang sudah sepantasnya menurunkan harga tiket demi kepentingan publik.
Calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Calon penumpang pesawat udara antre untuk lapor diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin (14/1/2019)./ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Bisnis.com, JAKARTA - Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan berpendapat maskapai penerbangan memang sudah sepantasnya menurunkan harga tiket demi kepentingan publik.
 
Menurut dia, pemerintah dalam membuat regulasi sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan operasional maskapai.  
 
"Ada tarif batas atas, ada batas bawah. Kami kontrol di situ. Mau main di tengah, juga baik. Tapi, kan tidak bebas merdeka. Kalau tidak diatur, ya bubar. Jadi, semua harus nurut," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/1/2019). 
 
Dia tidak menjawab ketika ditanya apakah akan melakukan pembicaraan tentang penurunan harga avtur dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina serta pemangku kepentingan lain. 
 
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab disapa Ari Askhara mengatakan akan terus melanjutkan penurunan harga tiket dalam beberapa hari ke depan setelah dilakukan pada beberapa rute, seperti Jakarta-Denpasar, Jakarta-Jogja, Jakarta-Surabaya, Bandung-Denpasar (Bisnis.com, 13/1/2019).
 
Tarif, tutur dia, akan turun sekitar 20%-60% dari harga saat periode Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. 
 
Desakan kepada maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat pekan lalu gencar disuarakan oleh warganet di lini masa media sosial disertai tagar #tiketpesawatmahal.
 
Mereka mengeluhkan harga tiket yang meningkat meskipun sedang dalam kondisi normal. Selain itu, tarif tiket penerbangan domestik lebih mahal dibandingkan dengan internasional dan tarif tiket maskapai nasional lebih mahal dibandingkan denhan sejumlah maskapai asing. Mereka pun menilai pemerintah membiarkan maskapai menetapkan tarif sekenanya sehingga masyarakat kesulitan pulang ke kampung halaman.
 
Ari Askhara membantah maskapai menaikkan harga tiket hingga dua kali lipat. Menurut dia, penyesuaian harga yang dilakukan maskapai saat peak season selama 2016-2018 tidak pernah menyentuh tarif batas atas (TBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14/2016. Padahal, dalam rentang waktu itu, terjadi pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS hingga 170%, kenaikan harga avtur hingga 125%, dan kenaikan gaji buruh hingga 300%.
 
Ari pun mengatakan rata-rata biaya penerbangan domestik di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan domestik di negara lain. Rata-rata biaya penerbangan intra Eropa mencapai US$190 per jam, intra Amerika Serikat hingga US$82 per jam, intra China maksimal US$80 per jam, sedangkan di Indonesia hanya US$32-US$42 per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper