Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema KUR Perikanan Rakyat Dimatangkan

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan skema kredit usaha rakyat (KUR) Perikanan Rakyat.
Keramba jaring apung di kawasan Danau Toba, Sumatra Utara milik PT Suri Tani Pemuka atau STP - anak perusahaan PT JAPFA Comfeed Indonesia saat ditinjau oleh matan Mentan Bungaran Saragih belum lama ini/Istimewa
Keramba jaring apung di kawasan Danau Toba, Sumatra Utara milik PT Suri Tani Pemuka atau STP - anak perusahaan PT JAPFA Comfeed Indonesia saat ditinjau oleh matan Mentan Bungaran Saragih belum lama ini/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan skema kredit usaha rakyat (KUR) Perikanan Rakyat.

Pematangan skema KUR tersebut sejalan dengan aturan pemerintah yang mengatur tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus seperti dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.11/2017. 

Pada beleid KUR Khusus tersebut diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. 

“Untuk perkebunan rakyat dan peternakan rakyat sudah kita jalankan. Kali ini kita akan matangkan 
pembahasan mengenai KUR khusus perikanan rakyat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution, seperti keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (14/1) malam. 

Adapun skema KUR Khusus Perikanan Rakyat antara lain yakni jumlah plafon di atas Rp25.000.000 dan paling banyak sebesar Rp500.000.000 setiap individu anggota kelompok. 

Suku Bunga/Marjin KUR Khusus sebesar 7% efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. 

Sedangkan untuk jangka waktu KUR Khusus paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

Adapun untuk skema pembayaran KUR khusus, lanjut Darmin, dalam rangka membantu petani, peternak, dan nelayan saat mengangsur KUR Khusus, maka dimungkinkan skema pembayaran KUR khusus di mana penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku  bunga/marjin KUR khusus secara angsuran berkala.

"Selain itu dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo, sesuai dengan kesepakatan antara penerima KUR dan penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus," ujarnya.

Adapun dalam rangka optimalisasi sektor perikanan nasional, lanjut Darmin, lemerintah mendorong skema pembiayaan bersuku bunga rendah melalui KUR untuk nelayan. 

"Salah satu kebutuhan dasar nelayan untuk mendukung hasil tangkapan adalah dengan pengadaan kapal nelayan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh nelayan. Untuk itu perlu didorong penyaluran KUR Khusus perikanan rakyat dalam rangka pengadaan kapal nelayan,” tegas Menko Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper