Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PHK, KSPI Minta Hero Ikuti Aturan PKB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pihak pengusaha PT Hero Supermarket Tbk untuk menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait dengan penutupan 26 gerai dan merumahkan 532 karyawan. 
Warga memasuki gerai Hero di kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin (14/1/2019). PT Hero Supermarket Tbkmelakukan penutupan 26 gerai di berbagai wilayah Indonesia./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan
Warga memasuki gerai Hero di kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin (14/1/2019). PT Hero Supermarket Tbkmelakukan penutupan 26 gerai di berbagai wilayah Indonesia./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pihak pengusaha PT Hero Supermarket Tbk untuk menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait dengan penutupan 26 gerai dan merumahkan 532 karyawan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan berdasarkan laporan dari Serikat Pekerja PT. Hero Supermarket Tbk (SPHS), sepanjang tahun 2018, perusahaan ini melakukan penutupan 19 toko/gerai yang terletak di berbagai daerah. Akibatnya, ratusan orang kehilangan pekerjaan. 

"Perusahaan harus menjalankan isi PKB (Perjanjian Kerja Bersama)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/1/2019). 

Sebagai mana di atur dalam PKB antara PT Hero Supermarket Tbk dan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket Tbk ( SPHS ) dimana dalam pasal 22 ayat 4 berisi dalam hal terjadi penutupan toko, maka perusahaan akan berupaya menempatkan pekerja pada toko lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Lalu di pasal 93 ayat 2 berisi perusahaan dan serikat pekerja dengan segala daya upaya mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

Serikat pekerja, lanjutnya, telah mengajukan berbagai solusi dan proses sama yang  pernah di lakukan dalam penanganan proses closing store, namun pihak manajemen tetap melakukan PHK Sepihak dan surat PHK di kirim melalui kurir pengiriman barang dikirim ke alamat rumah masing - masing pekerja dan upahnya belum di bayarkan sampai saat ini.

"Jelas ini melanggar aturan yg disepakati di PKB dan menciderai budaya - budaya hubungan industrial yang telah di bangun selama ini, dan ini memicu kemarahan semua anggota SPHS maupun karyawan di semua wilayah di indonesia karena dinilai ini perjuangan menyangkut nasib hajat hidup puluhan ribu karyawan beserta keluarganya," katanya. 

Terlebih kondisi saat ini terjadi penutupan toko dan pekerja di PHK dengan alasan perusahaan sudah kelebihan manpower. Padahal faktanya beberapa toko ada yang kekurangan manpower, bahkan saat ini membuka toko baru dan perusahaan melakukan perekrutan 0ekerja

"Oleh karena itu, alih-alih melakukan PHK, sangat mungkin para pekerja disalurkan ke toko-toko yang masih membutuhkan pekerja," ucap Said. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SPHS yang juga menjadi Wakil Presiden ASPEK Indonesia Jakwan mengatakan pihaknya sudah melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Pusat PT Hero Supermarket, Jumat pekan lalu. 

Dalam aksinya, para buruh menuntut dan menolak PHK sepihak dan pelanggaran PKB, stop union busting atau menghalangi hak berserikat dan berorganisasi, serta perbaiki hubungan industrial di PT Hero Supermarket Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper