Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Beleid Ojek Daring, Konflik Mitra dan Aplikator Diharapkan Selesai

Kementerian Perhubungan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta membahas rancangan peraturan menteri terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi.
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta membahas rancangan peraturan menteri terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi.

Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan pemerintah ingin mendapatkan masukan tambahan supaya rancangan peraturan menteri (RPM) yang dibuat dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan.

“Ini adalah puncak saya sebelum memasuki satu arena lagi untuk menyusun regulasi untuk membuat norma terhadap kendaraan roda dua berbasis aplikasi. Saya berharap dari diskusi hari ini kita harapkan dapat menyampaikan pemikiran berdasarkan pengalaman dari pengemudi, serta kedua aplikator Grab dan Go-Jek,” jelasnya saat membuka FGD tentang RPM Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, Kamis (10/1/2019).

Ada 3 poin utama yang disampaikan oleh para pengemudi, yaitu; tarif, suspend, serta perlindungan keselamatan dan keamanan. Ketiga poin ini bertambah menjadi empat dengan masukan dari aliansi pengemudi , yakni fokus mengenai kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi ini diawali oleh gagasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bahwa permasalahan menyangkut ojek online (ojol) diharapkan dapat selesai, sehingga tidak ada lagi konflik antara pengemudi ojol dengan pihak aplikator.

“Dalam proses pembuatan regulasi, aspek yang akan dinormakan masih bisa berkembang, namun permasalahannya adalah waktu. Membuat pasal tidaklah mudah dan juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena dalam satu pasal terdapat banyak turunannya,” ujar Budi.

Dia mengharapkan seluruh pihak dewasa untuk membuat regulasi yang dapat mensejahterakan para pengemudi yang mengemban profesi mulia. "Maka dibutuhkan kerja sama dari semua pihak agar tetap menciptakan suasana kondusif selama proses berlangsung,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper