Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20.000 Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan Rp14 Juta dari Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan tunjangan senilai Rp14 juta/orang kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada tahun ini.
Karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng
Karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan tunjangan senilai Rp14 juta/orang kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, tunjangan itu akan diberikan melalui skema Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF) kepada 20.000 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program UB merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup, asalkan pekerja tersebut melakukan peningkatan kemampuan dan mencari kerja kembali.

Adapun, program SDF ditujukan untuk membantu mengatasi kekhawatiran angkatan kerja karena kekurangan keahlian. Hal ini dilakukan agar seseorang yang telah di-PHK dapat segera pindah atau mencari pekerjaan baru. Peserta SDF akan diberikan retraining dan reskilling melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki pemerintah maupun swasta.

“Tahun ini, kami ada anggaran untuk 20.000 [pekerja] secara substansi. Di dalamnya ada tunjangan untuk korban PHK dan pendanaan untuk pelatihan yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Tunjangan ini hanya diberikan dalam kurun 6 bulan hingga 1 tahun,” ujarnya dalam Rakornas Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (8/1/2019).

Meski besaran tunjangan masih dikaji, lanjutnya, ke depannya tak menutup kemungkinan nilainya dinaikkan sehingga orang yang terkena PHK tak perlu takut.

“Program ini memang [masih] uji coba dan nanti akan diluncurkan bersama BPJS Ketenagakerjaan karena dari sisi anggarannya sudah ada dari dana operasional. Tentunya, [pekerja penerima tunjangan] harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Hanif.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto menyambut baik recana Kemenaker. Pasalnya, para pengusaha tak perlu lagi direpotkan dengan persoalan pembayaran pesangon. Namun, dia mengkritisi bahwa jumlah korban PHK di Indonesia mencapai lebih dari 20.000 orang per tahun.

Bagaimanapun, dia menilai program UB dan SDF akan menjadi pemikat investasi asing. Selama ini, investor asing takut masuk ke Tanah Air karena harus membayar pesangon yang mahal.

“Namun, mesti dilihat mekanisme pemberian tunjangannya. Kalau [korban PHK] mencari sendiri BLK tentunya akan habis tunjangannya itu,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme pelatihan yang diberikan bagi korban PHK dan menyiapkan BLK yang memiliki kualitas bagus.

Harijanto mengusulkan agar anggaran tunjangan untuk korban PHK ini dialokasikan dalam APBN mengingat masih banyaknya korban PHK yang tak memiliki skill. Apabila tetap menggunakan alokasi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah harus memastikan agar tak memberatkan dan mengganggu iklim investasi.

BUKAN BEBAN

Di sisi lain, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, tunjangan korban PHK tak akan membebani anggaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Imbal hasil dikembalikan kepada kesejahteraan peserta. Ini sangat bagus agar korban PHK kembali dilatih keterampilannya,” ucapnya.

Kendati demikian, dia berharap ada konsistensi pemerintah dalam menjalankan uji coba program UB dan SDF dan nantinya peningkatan keterampilan pekerja dianggarkan dalam APBN dan APBD.

Timboel menambahkan, dalam menghadapi revolusi industri 4.0 kebijakan yang digagas pemerintah ini menjadi pilihan tepat. Sebab, jika kemampuan pekerja tidak ditingkatkan. RI akan tertinggal dan tidak mampu bersaing di pasar global.

“Mekanisme tunjangan yang diberikan bagi pekerja yang di PHK harus benar-benar tepat sasaran. Misalnya, dilihat dari pekerja yang menerima besaran upah minimum dan dari tingkat kemampuannya juga perlu diperhitungkan,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak apabila tunjangan itu dibebankan dalam anggaran BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pemberian keterampilan setelah di PHK menjadi tanggung jawab negara. Pemberian pesangon PHK itu tanggung jawab perusahaan. Kami minta itu tetap diberlakukan,” katanya.

Sementara itu, ketika dihubungi Bisnis melalui pesan singkat, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pengecekan dan akan memberikan keterangan resmi.

Angka PHK di Indonesia

------------------------------------------------------------

Tahun Jumlah Tenaga Kerja Ter-PHK (orang)

------------------------------------------------------------

2014    77.687

2015    48.843

2016    12.777

2017    9.822

2018*  3.362

------------------------------------------------------------

*) Ket: Per September 2018

 

Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

-----------------------------------------------

Tahun Jumlah Peserta (juta orang)

-----------------------------------------------

2014    16,79

2015    19,27

2016    22,63

2017    26,24

2018*  28,12

-----------------------------------------------

*) Ket: Per Agustus 2018

 

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan, 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper