Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenggat Akreditasi untuk Rumah Sakit Diketok Juni 2019

Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu hingga Juni tahun ini untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar melakukan akreditasi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu hingga Juni tahun ini untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar melakukan akreditasi.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, dari total 2.217 rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga kini baru 1.759 di antaranya yang telah terakreditasi.

“Memang, rumah sakit yang sudah terakreditasi jumlahnya banyak, tetapi yang belum juga masih banyak sehingga kami perpanjang [batas waktu bagi RS untuk mengantongi akreditasi] hingga pertengahan Juni tahun ini,” ujarnya, Senin (7/1).

Akreditasi merupakan syarat bagi rumah sakit untuk melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketetapan tersebut sudah diberlakukan sejak awal 2014 atau selama pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijalankan.

Kewajiban rumah sakit melakukan akreditasi pun telah diatur dalam beberapa regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Selain itu, ada juga Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perizinan Rumah Sakit, Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, dan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Pelayanan Kesehatan Nasional.

Menurut Nila, tujuan akreditasi tak sekadar untuk melindungi masyarakat supaya mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, tetapi juga untuk melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

“Per 1 Januari 2019, banyak sekali rumah sakit yang belum dapat memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini terjadi karena rumah sakit tersebut tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan,” kata Nila.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan bahwa pasien JKN-KIS tetap dapat berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya.

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi tenggat yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya. Batasnya Juni 2019,” ucapnya.

Bersama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan sepakat bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS.

Fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun ini juga harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan, rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” tutur Fachmi

Dia menjelaskan, faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. “Putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan karena faktor akreditasi semata, tetapi juga rumah sakit yang diputus kerja sama karena tak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi.”

Adapun, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung/bekerja sama antara lain sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, serta komitmen pelayanan.

Ketika dihubungi terpisah, Ketua Eksekutif Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto mengatakan bahwa saat ini sudah  terdapat 51 rumah sakit yang tengah mengurus akreditasi.

“Kami berharap rumah sakit bisa segera melakukan akreditasi. Ada 51 yang sedang melakukan proses akreditasi. Hanya sebentar prosesnya dan tak ribet syaratnya,” katanya kepada Bisnis.

Berdasarkan data KARS, saat ini sekitar 856 rumah sakit di Indonesia masih belum terakreditasi, sedangkan sebanyak 64 rumah sakit memiliki akreditasi yang kedaruwarsa. Sejumlah 1.969 rumah sakit tercatat telah terakreditasi, serta hanya 1 rumah sakit yang terakreditasi KARS internasional.

Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Ichsan Hanafi menjelaskan, untuk melakukan akreditasi, hanya memerlukan waktu sekitar 3—4 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper