Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Minuman Beralkohol Diperkirakan Tumbuh Stagnan pada 2019

Indonesia Spirits and Wine Alliance (ISWA) memproyeksikan industri minuman beralkohol (minol) pada tahun ini tumbuh stagnan seperti 2018 dan 2017. Tantangan ekonomi dan politik dinilai menjadi hambatan pertumbuhan industri ini.
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7)./Jibi-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Spirits and Wine Alliance (ISWA) memproyeksikan industri minuman beralkohol (minol) pada tahun ini tumbuh stagnan seperti 2018 dan 2017. Tantangan ekonomi dan politik dinilai menjadi hambatan pertumbuhan industri ini.

Hal tersebut disampaikan juru bicara ISWA Dendy Borman kepada Bisnis, Kamis (3/1). Dendy menjelaskan, industri minol tidak bakal tumbuh signifikan pada tahun ini karena pasar yang terbatas.

Dia menilai pertumbuhan industri minol pada tahun ini akan flat karena gejolak ekonomi dan politik yang dapat memengaruhi pilihan konsumen. Selain itu, pelaku industri minol kini dihadapi tantangan dalam hal tarif dan nontarif.

Menurutnya, distribusi dan perizinan menjadi kendala utama pengembangan industri minol saat ini. Perbedaan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, serta maraknya minuman keras ilegal juga menghambat distribusi minol.

“Sebagai contoh di beberapa daerah sering terjadi razia yang juga berdampak pada minuman alkohol resmi dan outlet-outlet yang memiliki izin. Razia-razia ini biasanya dipicu oleh kasus oplosan maupun minol ilegal,” ujar Dendy.

ISWA mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas minol ilegal dan minuman keras oplosan. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga iklim yang kondusif bagi industri minol.

Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Minuman Beralkohol yang belum rampung turut memberikan ketidakpastian bagi industri untuk menerapkan rencana strategis dan ekspansi bisnis. RUU itu melarang penjualan minol di minimarket dan pedagang eceran.

Pengendalian minuman beralkohol telah dilakukan pemerintah sejak beberapa tahun lalu, yaitu melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper