Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemensos & Kemenperin Kerja Sama Pelatihan bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tandatangani nota kesepahaman kerja sama mengenai pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tandatangani nota kesepahaman kerja sama mengenai pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat menekan tingkat pengangguran pada penyandang disabilitas melalui serapan di industri.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Ruang Garuda Kemenperin, Jakarta pada Kamis (27/12/2018).

Penandatanganan tersebut turut dihadiri para pejabat Kemensos, Kemenperin, serta para penyandang disabilitas.

Agus menjelaskan dalam sambutannya bahwa perkembangan globalisasi, kemajuan teknologi, dan perubahan sosial akan memberi dampak besar pada masyarakat lapisan bawah serta kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas.

Untuk itu, menurut Agus, penyandang disabilitas berhak untuk turut menikmati pertumbuhan ekonomi dan akses kesejahteraan sosial melalui peningkatan kemampuan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menurutnya adalah langkah pemerintah dalam memberikan hak penyandang disabilitas.

"Agar [penyandang disabilitas] bertransformasi dari tidak berketerampilan menjadi berketerampilan. Nanti bisa masuk ke sektor formal maupun informal, ke industri, maupun [menjadi] pelaku wirausaha," ujar Agus.

Airlangga menjelaskan pelatihan yang akan diberikan kepada penyandang disabilitas berupa diklat 3 in 1 yang terdiri dari pelatihan, magang, dan penyerapan tenaga kerja. Adapun diklat tersebut akan berlangsung selama 3 pekan dan ditargetkan untuk dimulai pada Januari 2019.

Program diklat tersebut ditargetkan akan menyerap 72.000 tenaga kerja yang sebagian di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Adapun penyandang disabilitas yang diikut sertakan dalam diklat tersebut saat ini baru penyandang tuna rungu dan tuna wicara.

Menurut Airlangga, beberapa perusahaan telah bersedia untuk merekrut penyandang disabilitas yang lulus dari diklat tersebut. Menurutnya beberapa industri bersedia menerima lebih dari 2% tenaga kerja disabilitas, bahkan salah satu perusahaan di Palembang bersedia menerima hampir 20%.

"Semua industri [yang menerima tenaga kerja disabilitas] sudah menerima insentif, jadi tentunya tenaga kerja disabilitas ini memiliki kemampuan yang sama dengan yang lain, ini merupakan bagian daripada perekrutan yang sama," ujar Airlangga.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dinilai Airlangga sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 53 tercantum perusahaan diwajibkan merekrut penyandang disabilitas sebagai karyawan, di mana perusahaan pemerintah harus memiliki paling sedikit 2% karyawan disabilitas dan perusahaan swasta minimal 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper