Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid TKDN Industri Farmasi Masih Diharmonisasi

Kementerian Perindustrian menyebutkan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri farmasi masih dalam tahap harmonisasi.
Ilustrasi obat/JIBI
Ilustrasi obat/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyebutkan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri farmasi masih dalam tahap harmonisasi.

Eko S.A. Cahyanto, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian, menuturkan pihaknya telah menerima draf Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait dengan TKDN Industri farmasi dari direktorat terkait.

Draf ini kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk melalui proses harmonisasi. “Saat ini masih dalam proses. Kami [Biro Hukum] tidak melakukan kajian ulang [aspek materi dari direktorat jenderal],” kata Eko, Rabu (26/12).

Kendati demikian, Eko tidak menyebutkan atau menargetkan berapa lama proses harmonisasi ini dapat rampung.

Sebelumnya, pada kuartal II/2018 lalu, Menteri Perindustrian  Airlangga Hartarto menyebutkan pihaknya tengah merampungkan aturan TKDN sektor farmasi untuk menekan defisit transksi berjalan karena 90% bahan baku masih diimpor.

Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, menyebutkan draf aturan ini sudah selesai sejak awal kuartal III/2018. Draf yang diserahkan ke Biro Hukum itu mencakup dasar pertimbangan yang telah melewati kajian mendalam.

“Drafnya sudah selesai,” kata Taufiek .

Taufiek menjelaskan bahwa dalam draf tersebut, terdapat empat variabel yang akan dinilai dari industri. Keempat variabel tersebut meliputi active ingridients dengan bobot 30%, research and development 25%, process based 35%, dan packaging 10%.

Pelaku industri yang mampu memenuihi aturan TKDN akan akan mendapat insentif khusus yang diharapkan dapat mendorong industri hulu farmasi agar semakin menggeliat sehingga dapat menekan impor.

Pada 2017, industri farmasi tumbuh 6,85%. Pertumbuhan tersebut diiringi dengan peningkatan investasi sebesar 3,55%. Taufiek menjelaskan, penambahan investasi tersebut mencapai angka Rp5,8 triliun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) Darodjatun Sanusi menuturkan aturan TKDN ini sangat mendesak. Beleid ini akan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh industri, baik asing maupun lokal, untuk meningkatkan investasinya di Indonesia.

Belied TKDN juga akan memberi rangsangan bagi investor untuk menempatkan investasinya di sektor hulu. Darodjatun menyebutkan, sektor farmasi telah dua kali dimasukkan ke dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah agar investor asing dapat masuk dan membawa teknologinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper