Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSFER PAJAK ROKOK: 3 Provinsi Ini Dapat Jatah Paling Besar

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengestimasi besaran setoran pajak rokok ke rekening kas umum daerah (RKUD) untuk tiap provinsi tahun 2019 dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor KEP - 47/2018.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengestimasi besaran setoran pajak rokok ke rekening kas umum daerah (RKUD) untuk tiap provinsi tahun 2019 dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor KEP - 47/2018.

Dalam beleid yang diterbitkan belum lama ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa penerbitan keputusan ini merujuk ketentuan yang terdapat dalam PMK No.102/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

"Keputusan Dirjen ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," kata Astera yang dikutip Rabu (26/12/2018).

Adapun estimasi pajak rokok yang akan dibagikan kepada 34 provinsi senilai Rp15,56 triliun. Tiga daerah yang mendapatkan pajak rokok paling besar yakni Jawa Barat senilai Rp2,6 triliun, Jawa Timur Rp2,3 triliun, dan Jawa Tengah Rp2,1 triliun. Sementara itu, provinsi yang mendapatkan pajak rokok paling rendah yakni Kalimantan Utara senilai Rp37,9 miliar.

Penentuan proporsi atau besaran pajak rokok yang diterima daerah berasal dari total penerimaan pajak rokok, yang merupakan 10% dari CHT, dibagi dengan jumlah penduduk yang dijadikan dasar pengitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2019.

Pajak rokok sendiri merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Besaran pajak rokok adalah 10% dari total penerimaan cukai rokok.

Kebijakan tahun ini, pemerintah telah memutuskan untuk memotong pajak rokok untuk menambal defisit jaminan kesehatan nasional. Kendati demikian, pemerintah memastikan tak asal potong jatah pajak rokok karena ada beberapa mekanisme yang harus dilalui misalnya sebelum dilakukan pemotogan, pemerintah daerah (Pemda) dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus terlebih dahulu menandatangani berita acara.

Selain itu, mekanisme pemotongannya ditentukan dalam tiga aspek. Pertama, bagi daerah yang telah memiliki anggaran kontribusi JKN yang tercantum dalam kompilasi berita acara sebesar 37,5% tidak akan dilakukan pemotongan.

Kedua, apabila anggaran kontribusi JKN – nya kurang dari 37,5% pemotongan pajak rokok akan didasarkan kepada selisih dari 37,5%. Ketiga, pemerintah akan memotong jatah pajak rokok dengan nilai maksimal yakni 37,5%, apabila pemerintah daerah sama sekali tidak menganggarkan kontribusi untuk JKN dalam APBD.

Pemotongan pajak rokok sepeti yang diatur mengenai mekanisme pemotongan, akan dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali atau ketika bagian pajak rokok tersebut disalurkan dari pemerintah ke masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper